Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Mei 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Mei 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1963 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VI
- Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II
- Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III
- Peraturan Pemerintah Nomor 163 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah IV
- Peraturan Pemerintah Nomor 170 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VI
- Peraturan Pemerintah Nomor 171 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII
- Peraturan Pemerintah Nomor 172 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VIII
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.