Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tambahan dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang diserahi tugas : bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tambahan dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu; dan
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara aneka Tanaman tersebut; Mengingat :
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang- undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N
59); 3. Peraturan Pemerintah N
141 tahun 1961; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman". BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman", disingkat "B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- Perkebunan Negara Aneka Tanaman
141 tahun 1961, diserahkan/beralih kepada "B.P.U.- P.P.N. Aneka Tanaman" termaksud dalam ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh M
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) "B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
"B.P.U." ialah B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman;
"Direksi" ialah Direksi B.P.U. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum I
Tempat dan
Pasal 4. B.P.U. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur- inspektur didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan perwakilan atau koresponden diluar negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan lapangan
Pasal 5. (1) Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Modal Pasal 6. (1) Modal B.P.U. ditetapkan sebesar R
41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P
P
Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sseorang Presiden Direktur dan paling banyak 3 (tiga) orang D
Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga negara I
Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan-keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termassuk menantu dan ipar, kecuali jika, diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
(4). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh M
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilaan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11 (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar
Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk M
Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara
Pasal 13. (1) B. P. U. :
membuat perencanaan produksi dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman-yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini,
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan Aneka Tanaman;
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf
pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan- perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U. (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing perusahaan yang
Pasal 14. Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan M
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
K
Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun
Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun
Anggaran
Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan
Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Angka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirim kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan perhitungan
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
Penggunaan
Pasal 21. (1) Dari laba bersih, yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk : a .Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;
Cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan P
19 Prp tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan M
P
Pasal 22 (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
Ketentuan
Pasal 23. Peraturan Pemerintah N
141 tahun 1961
Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan pennempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Kutipan: LN 1963/47