Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1963

bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tambahan dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang diserahi tugas : bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tambahan dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang diserahi tugas :

mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman;

menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu; dan

mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara aneka Tanaman tersebut; Mengingat :

pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang- undang N

19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N

59); 3. Peraturan Pemerintah N

141 tahun 1961; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman". BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman", disingkat "B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N

19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :

mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;

menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu;

mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- Perkebunan Negara Aneka Tanaman

(2)Sebagian dari kekayaan, hak dan perlengkapan, termasuk sebagian dari pegawai/pekerja Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara, termaksud dalam Peraturan Pemerintah N

141 tahun 1961, diserahkan/beralih kepada "B.P.U.- P.P.N. Aneka Tanaman" termaksud dalam ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh M

BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan

Pasal 2. (1) "B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah

(2)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:

"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;

"B.P.U." ialah B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman;

"Direksi" ialah Direksi B.P.U. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum I

Tempat dan

Pasal 4. B.P.U. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur- inspektur didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan perwakilan atau koresponden diluar negeri dengan persetujuan P

Tujuan dan lapangan

Pasal 5. (1) Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan

(1)Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1), B.P.U. meengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman dan melakukan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu, sepanjang usaha itu belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lainnya, serta menjalankan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka T

Modal Pasal 6. (1) Modal B.P.U. ditetapkan sebesar R

41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P

(3)B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1). (4) B.P.U. tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan

P

Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sseorang Presiden Direktur dan paling banyak 3 (tiga) orang D

(2)Dengan mengindahkan azas-azas gotong royong diantara anggota-anggota Direksi maka Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden D
(3)Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat kettentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan P

Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga negara I

Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan-keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termassuk menantu dan ipar, kecuali jika, diijinkan oleh P

Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P

(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin M

Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah

(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari

Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5

Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat

(2)Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir : a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan B.P.U.; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal
(3)Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan

(4). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh M

(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang

Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilaan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang

Pasal 11 (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar

(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus di tunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan

Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk M

(4)Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan Perusahaan-perusahaaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah
(5)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh D

Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara

Pasal 13. (1) B. P. U. :

membuat perencanaan produksi dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman-yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini,

mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;

mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan Aneka Tanaman;

menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf

(2)Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat

pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan- perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U. (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing perusahaan yang

Pasal 14. Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan M

Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi

Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian

(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai B. P. U. (3) Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik B.P.U. dan barang-barang persediaan milik B.P.U. yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan, yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa K
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa K

Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara

(5)Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U., disimpan ditempat B.P.U. atatau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan N

K

Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P

Tahun

Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun

Anggaran

Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada M

(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran termaksud pada ayat (1) sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku
(3)Anggaran tambahan atau perubaahan anggaran dari B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari M

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan

Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Angka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirim kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M

Laporan perhitungan

Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-

Neraca dan perhitungan laba-rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M

(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
(3)Jika dalam waktu dua bulan

menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah

(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan

Penggunaan

Pasal 21. (1) Dari laba bersih, yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk : a .Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;

Cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P

(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan P

(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang- undang N

19 Prp tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan M

P

Pasal 22 (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P

(2)Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembabasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan

Ketentuan

Pasal 23. Peraturan Pemerintah N

141 tahun 1961

Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M

Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan pennempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format

Kutipan: LN 1963/47

Komentar!