Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 36)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa berhubung dengan kenaikan-kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban-beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; a. bahwa berhubung dengan kenaikan-kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban-beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; b .bahwa oleh sebab itu tarip-tarip pos dalam perhubungan luar negeri yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) yo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun l960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 36) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 perlu diubah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

  1. Pasal 14 Undang-undang No. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi, Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan dan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata pada tanggal 21 Mei 1963; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) tentang Pos Internasional yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 36). Pasal I. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) tentang Pos Internasional yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 36) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf : a. untuk "300 sen" dan "175 sen" harus dibaca berturut-turut "1200 sen" dan "750 sen". b. untuk "175 sen" harus dibaca "750 sen". c. untuk "60 sen" dan "300 sen" harus dibaca "150 sen" dan "1200 sen". d. untuk "120 sen" dan "600 sen" harus dibaca "500 sen" dan "2500 sen". Termasuk dalam Lembaran-Negara 1963 No. 45. Mengetahui Pejabat Sekretaris Negara A.W. SURJOADININGRAT(S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/45; TLN NO. 2549

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):