Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1963

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu mengubah angka persentasi tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan sebagai dimaksud berturut-turut dalam pasal-pasal 15, 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55); bahwa dianggap perlu mengubah angka persentasi tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan sebagai dimaksud berturut-turut dalam pasal-pasal 15, 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55); Mengingat :

  1. Pasal-pasal 4, 5 dan 17 Undang-undang Dasar;

  1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Maret 1963; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan angka persentasi tun jangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara. Pasal 1. Perkataan "30% (tiga puluh perseratus)" dalam pasal 15 Pera turan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara 1962 No. 55) diubah menjadi "130% (seratus tiga puluh perseratus)". Pasal 2. Perkataan "100% (seratus perseratus) " dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55) diubah menjadi "50% (lima puluh perseratus)". Pasal 3. Perkataan "150% (seratus lima puluh perseratus)" dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55) diubah menjadi "100% (seratus perseratus)". Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 21 TAHUN 1963 tentang PERUBAHAN ANGKA PERSENTASI TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA Menurut Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263) pegawai Perusahaan Negara termasuk pegawai Negeri. Oleh karena itu perimbangan antara penghasilan pegawai Pemerintah dengan pegawai Perusahaan Negara perlu dipelihara. Sesuai dengan kenaikan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai Pemerintah menurut Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 34) tunjangan kemahalan umum untuk pegawai Perusahaan Negara dinaikkan menjadi 130%. Dengan maksud untuk menjaga keseimbangan antara penghasilan pegawai pemerintah dengan pegawai perusahaan negara maka dirasakan sewajarnya apabila disamping kenaikan tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan dikurangi. Walaupun demikian pegawai perusahaan negara masih dapat kenaikan antara 55% - 100% dari gaji pokok. Termasuk dalam lembaran negara tahun 1963 no. 37. Diketahui Pejabat Sekertaris Negara A.W.SURYODININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/37; TLN NO. 2550

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):