Kebijaksanaan Dibidang Harga
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu ditinjau kembali garis kebijaksanaan yang sekarang berlaku dibidang harga-harga, 2. bahwa persediaan bagi rakyat konsumen hanya dapat terjamin dan distribusi dapat berjalan lebih lancar, jika harga-harga memberikan perangsang yang cukup kuat kepada produsen; 1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu ditinjau kembali garis kebijaksanaan yang sekarang berlaku dibidang harga-harga, 2. bahwa persediaan bagi rakyat konsumen hanya dapat terjamin dan distribusi dapat berjalan lebih lancar, jika harga-harga memberikan perangsang yang cukup kuat kepada produsen;
bahwa perlu diusahakan agar supaya keuntungan-keuntungan, yang karena kekurangan barang sementara ini diperoleh secara berlebih-lebihan dapat dipergunakan untuk memperkuat alat produksi atau alat distribusi yang tertentu atau memperkuat keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 9 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1962 tentang pengendalian harga: Mendengar : Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Bbdang Produksi dan Bidang Keuangan, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral. Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan Udara, Menteri Koperasi dan Menteri Perdangan pada tanggal 16 Mei 1963; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang kebijaksanaan dibidang harga. Pasal 1. (1) Garis kebijaksanaan pengendalian harga ditujukan kepada maksud supaya produsen mendapat perangsang yang cukup kuat, sehingga dengan bertambahnya produksi dan cukupnya perse diaan dan kestabilan harga, distribusi berjalan lebih lancar. (2) Menteri Perdagangan bertugas mengumumkan penetapan harga, yang memenuhi petunjuk dalam ayat (1) pasal ini, setelah mendengar Menteri/Menteri-menteri yang bersangkutan. (3) Penetapan harga baik yang berasal dari Pemerintah, maupun dari Pemerintah Daerah atau instansi lain, yang bertentangan dengan penetapan harga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak berlaku lagi. (4) Jika ada dugaan bahwa diambil keuntungan yang berkelebih-lebihan, maka satu-satunya LN 1963/32
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.