Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara, yang diserahi tugas : bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara, yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan-perusahaan negara karung goni;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan-perusahaan negara karung goni itu;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan-perusahaan negara karung goni tersebut; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N
59); 3. Peraturan Pemerintah N
141 tahun 1961; 4. Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1963; Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Koordinator bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni". BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara", disingkat "B.P.U. - P.P.N. GULA", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan- perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni sebagaimana tercan tum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan termaksud dibawah huruf a;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan termaksud dibawah huruf a itu; (2) Sebagian dari kekayaan, hak dan perlengkapan, termasuk sebagian dari pegawai/pekerja Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
141 tahun 1961, diserahkan kepada "B.P.U. - P.P.N. GULA" termaksud dalam ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan A
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) "B.P.U. - P.P.N. GULA" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
"B.P.U." ialah B.P.U.-P.P.N. GULA;
"Direksi" ialah Direksi B.P.U. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap B.P.U. berlaku hukum I
Tempat dan
Pasal 4. B.P.U. berkedudukan dan berkantor di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur-inspektur didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan Perwakilan atau koresponden diluar negeri dengan persetujuan P
Sifat, tujuan dan lapangan
Pasal 5. (1) B.P.U. adalah suatu kesatuan usaha yang memberi jasa menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk
M
Pasal 6. (1) Modal B.P.U. ditetapkan sebesar R
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P
P
Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 5 (lima) orang D
Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga-negara I
Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin M
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar P
Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara
Pasal 13. (1) B.P.U. :
menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil perusahaan perkebunan gula negara dan perusahaan negara karung goni, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan gula;
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a;
mempersiapkan pembangunan pabrik-pabrik gula baru; (2) Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U. 24 (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1)dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan perkebunan gula negara serta perusahaan negara karung goni termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung-jawab Direktur masing-masing perusahaan yang
Pasal 14. Perusahaan-perusahaan gula negara dan perusahaan negara karung goni yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan M
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara
K
Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan perusahaan- perusahaan gula negara serta karung goni menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun
Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun
Anggaran P
Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran perusahaan-perusahaan gula negara serta perusahaan negara karung goni, disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan B.P.U. Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari perusahaan- perusahaan gula negara serta per usahaan-perusahaan negara karung goni, disertai dengan pendapat Direksi, dikirimkan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan perhitungan
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi dari B.P.U. dan dari per usahaan-perusahaan gula negara serta perusahaan negara karung goni, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan ke pada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Penggunaan
Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk :
dana pembangunan Semesta sebesar 55%.
cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
19 Prp tahun 1960, ditetapkan dengan Peraturan M
P
Pasal 22. (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik N
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diterapkanya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas Kutipan: LN 1963/3