Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-Perusahaan Bukan Perusahaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1963
Nomor:18
Judul:Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-Perusahaan Bukan Perusahaan Negara
Tanggal Ditetapkan:26 April 1963
Tanggal Diundangkan:26 April 1963
Tanggal Berlaku:26 April 1963

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):