Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1962
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)