Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1962; bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1962; Mengingat:
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
- pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604); Mendengar: Menteri Pertama, Menteri Pertanian/Agraria dan Menteri Perdagangan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penetapan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1962. Pasal 1. Pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937"(Stbl. 1937 No. 604). untuk tahun 1962 Yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari samapai dengan 31 Desember 1962. ditetapkan sebesar Rp.0,15 (lima belas sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Juli 1962. Presiden Republik Indonesia. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 Juli 1962. Sekretaris Negara. MOHD.ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 7 TAHUN 1962 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 No. 604) UNTUK TAHUN 1962. UMUM. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1962 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia, berhubung dengan meningkatnya dan bertambah besarnya biaya yang diperlukan untuk pembiayaan obyek-obyek pertembakauan, ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (lima belas sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Mengingat luas dan pentingnya pekerjaan Badan Urusan Tembakau, maka pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung-jawabkan. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 35. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/35; TLN NO. 2465
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.