Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1962

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan berlakunya peraturan tentang penggunaan bea meterai atas tanda yang digunakan sebagai bukti perjanjian hutang piutang, dimana diberikan hutang oleh Pemerintah atau badan pemberi kredit berjumlah lebih dari Rp. 1.000,- dengan Undang-undang No. 18 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 111) jo. No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141), dirasa perlu mengeluarkan meterai tempel yang harganya lebih dari Rp. 100,- dan berkenaan dengan itu merubah dan menambah § 7, dan § 9 dari Ketentuan Penyelenggaraan. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 621) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 21); bahwa berhubung dengan berlakunya peraturan tentang penggunaan bea meterai atas tanda yang digunakan sebagai bukti perjanjian hutang piutang, dimana diberikan hutang oleh Pemerintah atau badan pemberi kredit berjumlah lebih dari Rp. 1.000,- dengan Undang-undang No. 18 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 111) jo. No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141), dirasa perlu mengeluarkan meterai tempel yang harganya lebih dari Rp. 100,- dan berkenaan dengan itu merubah dan menambah § 7, dan § 9 dari Ketentuan Penyelenggaraan. Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 621) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 21); Mengingat:

  1. pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  1. § 7 dan § 9 dari Ketentuan penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921; Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Urusan Keuangan dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921. Pasal I. Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No.621 ) sebagai telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.21 ) diubah dan ditambah sebagai berikut: § 7. (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (2) Warna meterai adalah hijau tua dengan dasar warna merah muda untuk meterai dari Rp.0.10 sampai denganRp.0.50,- coklat tua dengan dasar warna merah muda untuk meterai dari Rp.0,75,- sampai dengan Rp.4,- merah tua dengan dasar warna abu-abu untuk meterai Rp.5,- sampai dengan Rp.100,- dan biru tua dengan dasar warna biru muda untuk meterai yang lebih tinggi harganya. § 9. diubah shingga berbunyi sebagai berikut: Disediakan :
    1. kertas berukuran kecil teraan meterai seharga Rp.0.50,- Rp.l,- dan Rp.1,50,-;

    2. kertas berukuran biasa dengan teraan meterai seharga, Rp.1.50,-, Rp.2,-, Rp.2,50, Rp.3,-, Rp.4,- Rp.5,-, Rp.6,- Rp.8,-, Rp.10,-, Rp.15,-, Rp. 20,-, Rp.25,-, Rp.30,- Rp.35,-, RP.40,-, Rp.45,-, RP.50,-, Rp.60,-, Rp.70,- Rp.75,-, Rp.75,-, Rp.80,-, Rp.90,-, Rp.100,-, Rp.200,- Rp.250,-, RP.300,-, dan Rp. 500,-:

    c. meterai tempel dengan harga Rp. 10,-, Rp. 15,-, Rp.0,20,- Rp.0,25,-, Rp.0,30, Rp.0,40, Rp.0,50, Rp.75,- Rp.l,- Rp.1,25, Rp.1,50, Rp.2,-, Rp.2,50,-, Rp.3,-, Rp.4,- Rp.5,- Rp.61,-, Rp.10,-, Rp.25,-, Rp.50,-, Rp.100,- Rp.250,-, Rp.250,-, Rp.500,- dan Rp.1.000,- Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 6 TAHUN 1962 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN BEA METERAI 1921. UMUM. Sejak 1 Januari 1960 semua tanda dalam bentuk apapun, yang digunakan sebagai bukti perjanjian hutang piutang, dimana diberikan hutang oleh Pemerintah atau badan pemberi kredit berjumlah lebih dari Rp. 1.000,- dikenakan bea meterai ½ %. Bea meterai yang terutang dilunasi dengan menggunakan meterai tempel atau dengan penyetoran tunai pada Kas Negara dengan pemakai surat kuasa untuk menyetor (skum) dari Inspeksi Keuangan. Agar pelunasan bea yang terutang dengan meterai tempel dapat berlangsung dengan lebih lancar, maka jenis meterai tempel yang sudah ada perlu ditambah dengan jenis yang berharga lebih tinggi dari pada Rp. 100,- ialah dari Rp. 250,-. Rp. 500,- dan Rp. 1.000,-; demikian itu mengingat hutang (kredit) yang diberikan pada umumnya berjumlah besar dan karenanya bea meterai yang terutang berjumlah besar juga. Untuk membedakan dari meterai-tempel-meterai-tempel dengan harga yang lebih kecil, maka meterai-tempel-meterai-tempel diatas diberi warna lain. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Diketahui Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/32; TLN NO. 2448

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):