Pemberian Satyalancana Wira Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1962

Kerangka<< >>

perlu memberikan penghargaan kepada setiap warganegara Republik Indonesia yang telah memberikan darmabaktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa; perlu memberikan penghargaan kepada setiap warganegara Republik Indonesia yang telah memberikan darmabaktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Dasar;

  1. Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 29 Juni 1961; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Satyalancana Wira Karya. Pasal 1. (1) Satyalancana Wira Karya diadakan untuk memberi penghargaan kepada setiap orang warganegera Indonesia, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain. (2) Satyalancana Wira Karya dapat diberikan secara anumerta. Pasal 2. (1) Satyalancana Wira Karya berbentuk, berukuran sebagaimana tertulis dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan berwarna perunggu. (2) Pita gantung Satyalancana Wira Karya berwarna dasar hijau tua, sedang lajur-lajurnya (5) berwarna putih. Pasal 3. (1) Satyalancana Wira Karya diberikan dengan keputusan Presiden atas usul Menteri dan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. (2) Pemberian Satyalancana yang dimaksud disertai dengan penyerahan piagam yang bersangkutan. Pasal 4. Usul, pemberian dan penyerahan Satyalancana Wira Karya diatur oleh Menteri Pertama. Pasal 5. Hak memiliki Satyalancana Wira Karya dicabut apabila pemiliknya :
    1. tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 7 dan/atau dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang- undang No. 4 Drt tahun 1959;

    2. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun;

    3. dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keselamatan negara;

    4. masuk organisasi yang terlarang;

    e. memberontak atau menyeleweng terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 6. Satyalancana Wira Karya dapat dipakai pada upacara upacara resmi dan kesempatan- kesempatan lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalancana Wira Karya" dan mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 6 Maret 1962. Sekretaris Negara MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 4 TAHUN 1962 tentang SATYA LANCANA WIRA KARYA UMUM. Guna menanamkan rasa kesadaran berbakti terhadap Nusa dan Bangsa dan pada setiap warga Negara Indonesia dan agar supaya dapat memberikan tauladan bagi masyarakat dalam lingkungan tertentu, maka sepatutnya kepada mereka yang telah memberikan baktinya kepada Nusa dan Bangsa, diberikan, "Satya Lancana Wira Karya". PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Satya Lancana Wira Karya diberikan kepada setiap warga- negara Indonesia yang telah memberikan darma-baktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa dan tidak memperhatikan golongan dan kedudukannya dalam masyarakat. Pasal 2 s/d pasal 7. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/13; TLN NO. 2391

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):