Pendirian Perusahaan Negara Indra
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan ;
bahwa perlu segera melaksakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan Perindustrian Dasar; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia No. 78/M.P./1962;
undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Wakil Menteri Pertama I. Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan ; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara INDRA. BAB I PENDIRIAN Pasal
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan (domisili) di Jakarta dan berkantor pusat di Surabaya dan dapat mempunyai kantor cabang kantor perwakilan atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri, diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan ;
membuat segala macam konstruksi baja ; a.bangunan konstruksi ; b.Jembatan; c.tiang takanan tinggi; d.menara air ; e.gerbong kereta api ; f.dan lain-lain ;
Membuat mesin dan alat untuk keperluan ; a.mesin industri gula ; b.mesin perusahaan perkebunan ; c.mesin Inndustri lainnya ; d.beton molen ; e.mesin gilas jalan; f.dan lain-lain 3 .membuat alat dari pelat untuk keperluanseperti : a.tangki penimbun; b.tangki di atas kereta/truck; c.barang pelat untuk keperluan industri; d.dan lain-lain.
membuat barang tuangan seperti : a.besi cor; b.baja cor; c.logam
- memberi jasa dalam pembanguna proyek industri mesin dan konstruksi, reperasi dan pemeliharan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut diatas ;
- melakukan ppekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usasa Perusahaan. Pasal 7 (1) Modal Perusahaan ditetapkan 14 (empat belas) juta
Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seoran g Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan. Umum Inndustri Mesin dan Alat Listrik, Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang Pasal 9. (1) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2) Anggota Direksi harus bertempat tinggal dikantor pusat Perusahaan. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar kecuali diizinkan oleh Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, Tidak termasuk dalam hal ini iallah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun, Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakann melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan Anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan sementara sebesar 55% ; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiunan dan sokongan pegawai sosial dan pendidikan, dan jasa duksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Pengusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggung-jawab likwidasi oleh liksidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan diselesaikan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 23 Juni 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Nopember 1962. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/96