Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
surat Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan tanggal 9 Oktober 1962 No. 3058/M/Perdatam; surat Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan tanggal 9 Oktober 1962 No. 3058/M/Perdatam; Menimbang:
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 N
- terhadap perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan batubara; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
59); 3. Undang-undang N
10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
31); Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/L
BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) Tambang Batubara Sebuku/Loakulu didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
59). (2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan yang masuk pada Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku dahulu, beralih kepada P.N. Tambang Batubara Sebuku/L
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) P.N. Tambang Batubara Sebuku/Loakulu adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perusahaan Tambang Batubara Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
86 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 N
110); Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat kedudukan Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Sebuku/Samarinda dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar Negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan lapangan usaha Pasal 5 Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kegembiraan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6 Perusahaan berusaha dalam lapangan-lapangan penambangan, pemurnian, pengolahan dan penjualan batubara dan lain-lain bahan galian, yang terdapat bersama dengan bahan tersebut diatas didalam satu lapisan, di Kabupaten Sebuku dan L
Loapari, yang batas-batasnya akan ditetapkan oleh M
Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar 5 (lima) juta
Pimpinan Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-
86
1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perusahaan Tambang Batubara Negara, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden D
Pasal 9 (1) Anggota Direksi adalah warga-negara I
Pasal 10 (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan N
d. karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13 (1) Direksi menentukan kebijaksnaaan P
Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 4. (1) Sifat hubungan pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk M
Pasal 15 Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan M
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 16 (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena malaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai P
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan- jawab mengenai cara
Kepegawaian Pasal 17 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perushaaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun buku Pasal 18 Tahun-buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan Pasal 19 (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Pasal 20 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan perhitungan tahunan Pasal 21 (1) Untuk tiap tahun-buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeirksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Penggunaan laba Pasal 22 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta sebesar 55%.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh P
19 P
tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 N
- ditentukan dengan Peraturan Menteri Pembubaran Pasal 23 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/89