Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962

Kerangka<< >>
  1. bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara; a. bahwa perlu melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;

    1. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai suatu perusahaan negara seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 31);

  1. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59) ; Mendengar: Menteri Pertama II, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Udara; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran", selanjutnya disebut "P.N. Kemayoran", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan umum. Pasal 2. (1) P.N. Kemayoran adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Udara;

    3. "Perusahaan" ialah P.N. Kemayoran;

    4. "Direksi" ialah Direksi P.N. Kemayoran;

    5. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Lapangan usaha, sifat dan tujuan. Pasal 5. Perusahaan mengusahakan pelabuhan udara Kemayoran di Jakarta dalam arti-kata yang seluas- luasnya. Pasal 6. (1) Perusahaan merupakan kesatuan produksi yang bersifat :

    6. memberi jasa dalam bentuk fasilitas udara/darat dan lain- lain;

    7. menyelenggarakan segala sesuatu bagi kemanfaatan umum dalam bidang pelayanan untuk perhubungan udara;

    8. berusaha mendapatkan penghasilan yang wajar dari jasa-jasa dan pelayanan- pelayanan tersebut. (2) Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Modal Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan peraturan Pemerintah.

      (3)

      Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh dua orang Direktur yang masing-masing bertanggung-jawab atas bidang operasi/teknis dan bidang administrasi/komersiil. (2) Bila tidak ada Presiden-Direktur atau bilamana Presiden-Direktur berhalangan, maka tugasnya dilakukan oleh salah seorang-Direktur yang tertua dalam jabatannya. (3) Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung- jawab kepada Presiden Direktur. (4) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. (1) Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. (2) Anggota Direksi bertempat kedudukan di Jakarta. Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga. Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir :

    9. atas permintaan sendiri;

    10. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    11. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;

    12. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b atau huruf c, jika merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

      (4)

      Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Reksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengneai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Presiden Direktur mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Presiden Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Presiden Direktur menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Presiden Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Presiden Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut di bawah ini:

    13. mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri tetapi tidak akan kurang dari jumlah dua juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran Perusahaan;

    14. mengadakan pinjaman obligasi. (4) Presiden Direktur menetapkan tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan baik untuk Direksi sendiri maupun untuk semua pegawai/pekerja Perusahaan, juga para tenaga kerja dari lain-lain Jawatan/Instansi/Badan yang melakukan pekerjaan dalam lingkungan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1) Dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan, Direksi diawasi oleh B.P.U. (2) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 15. (1) Semua pegawai/pekerja Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab tentang cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya; bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 17. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dengan perantaraan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 21. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut:

    15. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

    b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah duakali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, ganti rugi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri. (2) Penggunaan sebagai dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran. Pasal 22. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1962 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1962. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJODININGRAT. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/87

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):