Pendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara Candaradimuka
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara;
bahwa perlu melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Udara; b. bahwa berhubung dengan itu, maka dianggap perlu untuk mendirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perawatan/perbaikan pesawat-pesawat Udara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59); Mendengar: Menteri Pertama 11, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Udara; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara "Candradimuka" BAB I PENDIRIAN. Pasal
Dengan nama Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara "Candradimuka" selanjutnya disebut "P.N. Candradimuka", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang- undang No. 19 Prp. tahun
BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) P.N. "Candradimuka" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri' ialah Menteri Perhubungan Udara;
"Perusahaan" ialah P.N. "Candradimuka";
"Direksi" ialah Direksi P.N. "Candradimuka";
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah N
101 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Lapangan usaha, sifat dan
Pasal 5. Perusahaan mengusahakan perawatan pesawat udara dan memajukan segala sesuatu yang bersangkutan dengan perawatan pesawat udara, kesemuanya dalam arti-kata yang
Pasal 6. (1) Perusahaan merupakan kesatuan produksi yang bersifat: a. memberi jasa dalam bentuk perawatan, termasuk pemeriksaan, servis, pembongkaran, perbaikan dan penggantian serta modifikasi pesawat udara beserta peralatannya,
memelihara kebaikan udara (airworthiness) pesawat-pesawat terbang serta menjamin kerapihan dan servisabilitas peralatannya; c. berusaha mendapatkan penghasilan yang wajar dari jasa-jasa dan pelayanan- pelayanan
Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden-Direktur dengan dibantu oleh dua orang Direktur yang masing-masing bertanggung-jawab atas bidang teknis dan bidang administrasi/komersiil. (2) Bila tidak ada Presiden-Direktur atau bilamana Presiden-Direktur berhalangan, maka tugasnya dilakukan oleh salah seorang Direktur yang tertua dalam
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 (lima)
Setelah waktu itu berachir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Presiden Direktur mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13. (1) Presiden-Direktur menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Presiden-Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Presiden-Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut di bawah ini : a. mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, tetapi tidak akan kurang dari jumlah dua juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran Perusahaan; b. mengadakan pinjaman
Pasal 15 (1) Semua pegawai/pekerja Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 17. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga, bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dengan perantaraan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 21. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut: a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%; sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, ganti rugi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud dalam ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran. Pasal 22. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik
jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal Yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24. Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia. DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1962. Pejabat Sekretaris Negara, A. W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/86