Pendirian Perusahaan Negara "Bina Karya"

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1962

Kerangka<< >>

bahwa untuk dapat melayani Pembangunan Nasional Semesta Berencana perlu didirikan suatu perusahaan negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek; bahwa untuk dapat melayani Pembangunan Nasional Semesta Berencana perlu didirikan suatu perusahaan negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek; Mengingat:

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;

  3. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

  1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 76); Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Bina Karya". BAB 1. PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "Bina Karya", selanjutnya disebut P.N. "Bina Karya", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) P.N. "Bina Karya" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;

    3. "Perusahaan" ialah P.N. "Bina Karya";

    4. "Direksi" ialah Direksi P.N. "Bina Karya";

    5. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 76). Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor- kantor cabang didalam negeri dengan persetujuan Menteri. Tudjuan dan lapangan Usaha Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek, serta melakukan segala tindakan yang ada hubungannya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) huruf b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8.

      (1)

      Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaksud didalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1961 tentang Pendirian B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9 Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10 (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :

    6. atas permintaan sendiri;

    7. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    8. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    9. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan, untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14. (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan, antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. termaksud pada ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wadjib/pembajaran djasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan- jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku. Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Ketjuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi kebebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba. Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk:

    a. dana pembangunan semesta sebesar 55%, b. cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditetapkan oleh Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pd. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pd. Sekretaris Negara, A. W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/85

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):