Nasionalisasi Stoomvaart Maatschappij Nederlan (S.M.N.) di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1962

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

    1. bahwa milik Stoomvaart Maatschappij Nederland (S.M.N.) berdasarkan perjanjian n dasar yang dibuat antara S.M.N. dan Central Trading Company (C.T.C.) tertanggal 25 September 1958 sejak waktu itu dipergunakan seluruhnya oleh C.T.C ;

    2. bahwa berhubung dengan politik dan tindakan Pemerintah, kapal-kapal perusahaan S.M.N. termaksud tidak lagi memasuki pelabuhan-pelabuhan Indonesia sehingga perjanjian dasar beserta akibat-akibatnya tidak lagi mempunjai dasar;

    3. bahwa dalam rangka penentuan tindakan selandjutnya terhadap milik perusahaan S.M.N. yang berada di Indonesia, perlu dikenakan nasionalisasi; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);

  1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) 4. Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun) 1959 No. 6) ; Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Perhubungan Laut. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan Stoomvaart Maatschappij Nederland (S.M.N.) di Indonesia. Pasal 1. a. Milik perusahaan Stoomvaart Maatschappij Nederland (S.M.N.) Yang ada didalam wilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi; b. Nasionalisasi tersebut meliputi juga seluruh kekayaan pada cabang-cabang dan bagian- bagian dari perusahaan tersebut di Indonesia; Pasal 2. Kebijaksanaan dan pelaksanaan tentang penggunaan dan pengurusan milik Stoomvaart Maatschappij Nederland yang dikenakan nasionalisasi tersebut diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut bersama-sama dengan Menteri Perdagangan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1962 tentang NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN STOOMVAART MAATSCHAPPIJ NEDERLAND (S.M.N.) DI INDONESIA. UMUM. Stoomvaart Maatschappij Nederland, disingkat S.M.N., merupakan salah satu perusahaan pelayaran Belanda yang sebelum aksi Irian Barat mempunyai aktivitet-aktivitet di Indonesia, karena kapal-kapalnya menyinggahi pelabuhan-pelabuhan negeri ini. Dalam hubungan pekerjaannya itu ia memiliki pula harta kakayaan didaratan berupa etablismen-etablisemen lain-lainnya. Berdasarkan perjanjian dasar yang dibuat antara perusahaan tersebut dengan Central Trading Company (C.T.C.) tertanggal 25 September 1958 ditetapkan, bahwa oleh karena C.T.C. menjalankan keagenan dari kapal-kapal S.M.N. yang memasuki pelabuhan-pelabuhan Indonesia maka sejak waktu itu C.T.C. diperkenankan pula untuk menguasai dan mempergunakan harta- kekayaan milik S.M.N. yang ada di Indonesia. Disebabkan politik Pemerintah yang dijalankan terhadap kapal-kapal berbendera Belanda selama ini, maka kapal-kapal S.M.N. ternyata tidak lagi memasuki pelabuhan- pelabuhan Indonesia, sehingga perjanjian yang dimaksud diatas tidak lagi mempunyai kekuatan, disamping itu pula melampaui jangka waktu tiga tahun yang merupakan masa berlakunya perjanjian tersebut. Sesuai dengan politik Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, harta kekayaan milik S.M.N. perlu dikenakan nasionalisasi. Dalam rangka mengatur kembali perusahaan-perusahaan maritim negara dan pelaksanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi S.M.N. ini diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut yang berwenang dibidang pelayaran dan perhubungan laut, bersama-sama Menteri Perdagangan. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 9 Diketahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/9; TLN NO. 2386

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):