Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1962

Kerangka<< >>

bahwa perlu menggolongkan P.N. Logam Mulia kedalam B.P.U. Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara; bahwa perlu menggolongkan P.N. Logam Mulia kedalam B.P.U. Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);

  3. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 51);

  4. Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 267);

  5. Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 124);

  1. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 112); Mendengar: Wakil Menteri Pertama I, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan : Memutuskan : Menetapkan: Peralihan Pemerintah tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 tahun 1961 tentang Pendirian P.N. Logam Mulia. Pasal 1. Perkataan "B.P.U. Industri Kimia" tersebut dalam pasal 2 ayat (2) huruf e dibaca sebagai berikut: "B.P.U. ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara" termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/83

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):