Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Tri Grafika
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan percetakan dan penerbitan; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika". BAB I PENDIRIAN. Pasal
"Menteri" ialah Menteri Penerangan ;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Percetakan termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1962;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika".
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika". Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Tujuan dan Lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan pencetakan dan
Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur. (2) Anggota Direksi bertanggung-jawab dalam tingkat pertama kepada B.P.U. sesuai dengan pasal 14 dan selanjutnya kepada Menteri. (3) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Anggota Dereksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10. (1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berachir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan: c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara : d. karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara waktu itu dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi , kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14 (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan, kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Keculai apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam angaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan Laba-rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta 55%: b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; c. cadangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada- penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/78