Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Tri Grafika
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan; a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan percetakan dan penerbitan; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) ; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika". BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika disingkat P.N. Tri Grafika, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang NO. 19 Prp tahun 1960. (2) Perusahaan N.V. Percetakan Batanghari dan N.V. Ideum yang dikembalikan menjadi milik Negara menurut surat keputusan Peperti No. 9 tahun 1960, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika" termaksud dalam ayat (1). (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V.Percetakan Batanghari dan N.V. Ideum beralih kepada "Tri Grafika". (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Penerangan. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2.(1)
Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia ;
"Menteri" ialah Menteri Penerangan ;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Percetakan termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika". e. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan "Tri Grafika". Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Tujuan dan Lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan pencetakan dan penerbitan. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8.
(1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur. (2) Anggota Direksi bertanggung-jawab dalam tingkat pertama kepada B.P.U. sesuai dengan pasal 14 dan selanjutnya kepada Menteri. (3) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Anggota Dereksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10. (1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berachir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Dereksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
atas permintaan sendiri b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan:
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara :
karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c, juka merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan,maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara waktu itu dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi , kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U. Pasal 14 (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan, kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadapa pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mengirimkan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan- jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata- buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempatlain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali juka untuk sementara dipindahakan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Keculai apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam angaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 20 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 21.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan Laba-rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri : pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadapa segal sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta 55%: b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; c. cadangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada- penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/78
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.