Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan dan pembuatan tinta;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan dan pembuatan tinta; Mengingat :
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
jakarta), termasuk cabangnya di Surabaya;
Bappit Pusat Pabrik Tinta Gita Karya (dahulu N.V. G. Kolff's Inktfabriek), di Jakarta.;
Bappit Pusat Penerbitan Noor Komala (dahulu Nederlands Indonesische Uitgevers Maatschappij Noordhoff Kolff N.V.) di Jakarta; masing-masing telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah N
50 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N
121), dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita K
Bappit Pusat Percetakan Gita Karya (dahulu N.V. Koninklijke Boekhandel & Drukkerij G. Kolff & C
jakarta) termasuk cabangnya di Surabaya;
Bappit Pusat Pabrik Tinta Gita Karya (dahulu N.V. G. Kolff's Inktfabriek) di Jakarta;
Bappit Pusat Penerbitan Noor Komala (dahulu Nederlands Indonesische Uitgevers Maatschappij Noordhoff Kolff N.V.) di Jakarta; beralih kepada Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita K
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri Penerangan;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
1 tahun 1962;
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Percetakan., Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita K
Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor- kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tudjuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan, pembuatan tinta dan alat-alat keperluan
Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 106.005.456,- (seratus enam juta lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden Direktur bertanggung-jawab dalam tingkat pertama kepada B.P.U. dan selanjutnya kepada Menteri dan Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk M
Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan M
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun-buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U., Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan
Pasal 22. (1) Dari laba yang telah disahkan menutut pasal 21, disisihkah untuk : a. dana pembangunan umum sebesar 55%; b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; c. cadangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan , dana pensiunan dan sokongan pegawai , sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan pada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggung-jawaban likwidasi oleh liksidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. LN 1962/75