Lafal Sumpah Janji Apoteker
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker; perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker; Mengingat :
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar:
pasal 10 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No.131); Mendengar : Menteri Pertama , Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman : Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang lafal sumpah/janji apoteker. Pasal 1. (1) Sebelum seorang Apoteker melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji, Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agama masing- masing. (2) Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut:
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan:
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;
Sekalipun diancam,saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefar masian:
Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berihtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik,Kepartaian atau Kedudukan Sosial:
- Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahunya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 20 September 1962. Presiden Republik Indonesia. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/69
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.