Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan;
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum jang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan dan periklanan; Mengingat:
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (L.N. 1960 No. 59) pasal 20 ayat (1) huruf a
pasal 22 ayat (1) huruf a; Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara. BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara selanjutnya disebut B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan- perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-undang No.19 Prp tahun 1960. (2) Perusahaan-perusahaan negara yang namanya tersebut dibawah ini : a. Percetakan Negara
Handsdrukkerij" yang ditunjuk sebagai perusahaan negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan berkedudukan di Jakarta: b. Percetakan Negara dahulu..N.V. de Unie" yang sejak 3 Desember 1957 dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.52 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No.123) dan berkedudukan di Jakarta.: c. Percetakan Negara di Banjarbaru, yang didirikan berdasarkan "Indische Comptabflitecitswet" dengan ini dilebur kedalam B.P,U. Perusahaan Percetakan Negara termaksud dalam ayat (1). (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari :
Percetakan Negara dahulu "Landsdrukkerij" di Jakarta;
Percetakan Negara dahulu..N.V. de Unie" di Jakarta;
Percetakan Negara di Banjarbaru. beralih kepada B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara. (4) Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Penerangan. (5) Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1) diserahi pula tugas : a. Mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus (pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ): b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus (pasal 20 ayat (1) huruf
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960): Perusahaan-perusahaan Percetakan Negara dalam lingkungan Departemen Penerangan yang telah/atau akan didirikan dengan Peraturan Pemerintah. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Menteri" ialah Menteri Penerangan;
"Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara;
"Direksi" ialah Direksi P
Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat dan
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai, kantor- kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan percetakan, penerbitan dan periklanan yang diperinci dan diatur sebagai berikut: a. menyelenggarakan pekerjaan cetak-mencetak, penerbitan, periklanan dan lain-lain keperluan yang sama dari Departemen-departemen, Jawatan-jawatan serta lain-lain instansi Pemerintah dan dimana perlu juga dari fihak swasta; b. mengatur pencetakan pekerjaan cetak-mencetak untuk Departemen-departemen, Jawatan- jawatan dan lain-lain instansi Pemerintah pada percetakan - percetakan lain daripada Perusahaan, apabila Perusahaan tidak dapat mengerjakannya sendiri pekerjaan
Modal Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.83.000.000,- (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden-Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang Direktur yang bertanggung- jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Presiden-Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung- jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-
Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal
ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima tahun.Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti-rugi
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek Yang dimuat didalam angaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
kegiatan
Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu Yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan
Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan Yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu Yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Penggunaan Laba. Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk : a. dana pembanguanan semesta 55%.
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal
c. sumbangan ganti-rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dan pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa- produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditentukan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan gantirugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan Likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Presiden Republik Indonesia. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1962 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH No. 66 TAHUN 1958 TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI. UMUM Dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958 Pemerintah telah memberikan peraturan-peraturan untuk melaksanakan usaha pengawasan dan penyaluran pengusahaan minyak bumi dalam
Dengan terbentuknya Biro Minyak dan Gas Bumi pada Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan dan berdirinya Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Undang-undang tentang Perusahaan Negara demikian juga dengan berlakunya Undang-undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, maka pengawasan atas perusahaan minyak dalam keseluruhannya telah beralih dan masuk kedalam lingkungan kewenangan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Oleh karena itu dapatlah diakhiri pekerjaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi, demikian juga Kantor Minyak seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958. Untuk itu perlu dicabut Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1958
Pekerjaan pembubaran dan penyelesaian hal-hal yang bertalian dengan pembubaran itu dilakukan oleh Menteri Pertama yang dapat mendelegasikan pekerjaan itu kepada fihak
PASAL DEMI PASAL. Tidak memerlukan
Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 7. Diketahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/7; TLN NO. 2382