Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip-Tarip Pos Didaerah Kepulauan Riau
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1962
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
perlu menetapkan dasar perhitungan Malayan-Dollar untuk melakukan tarip-tarip pos didaerah Kepulauan Riau; perlu menetapkan dasar perhitungan Malayan-Dollar untuk melakukan tarip-tarip pos didaerah Kepulauan Riau; Mengingat:
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
- pasal 6 dan pasal 14 Undang-undang No. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang dasar perhitungan Malayan-Dollar untuk melakukan tarip-tarip pos didaerah Kepulauan Riau. Pasal 1. Untuk melakukan tarip-tarip pos yang dinyatakan dalam rupiah, maka berhubung dengan berlakunya Malayan-Dollar didaerah Kepulauan Riau, kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata diberikan wewenang guna menetapkan bagi tarip-tarip pos dasar perhitungan mengenai mata-uang yang berlaku didaerah itu. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1962 Presiden Republik Indonesia SUKARNO diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1962 Sekretaris Negara MOHD.ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/65