Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas; bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan". Pasal 1. (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan "Menteri" ialah Menteri Perdagangan. (2) jika hal yang diatur termasuk pula dalam bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu, Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan. Pasal 2. (1) Dalam hal yang tersebut pada pasal 2 dan 4 Peraturan Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 Menteri melakukan/menetapkan :
Penunjukan barang-barang dalam pengawasan;
Syarat-syarat pemberian izin untuk melakukan perdagangan dalam pengawasan;
Ketentuan-ketentuan mengenai organisasi--organisasi dan/atau golongan-golongan yang bekerja dalam lapangan perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
d. Besarnya jumlah retribusi. (2) Kewajiban memiliki izin untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan oleh Menteri dapat dinyatakan tidak berlaku bagi orang atau badan, yang untuk itu diatur dalam peraturan pelaksanaan. Pasal 3. Oleh Menteri dapat diatur ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan pasal 2 dengan sebaik-baiknya. Pasal 4. Oleh Menteri dapat ditunjuk Penguasa atau Penguasa bersama-sama dengan pengusaha/organisasi swasta atau pengusaha/organisasi swasta untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan. Pasal 5. Peraturan pelaksanaan tentang bimbingan serta bantuan Penguasa kepada dan koordinasi antara pengusaha/organisasi swasta ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6. Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 2 ayat (1) sub b dan c maka atas biaya yang bersangkutan, Menteri dapat mempergunakan bantuan alat-alat Negara, jika yang bersangkutan tidak pada waktunya atau tidak menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri, memenuhi kewajibannya. Pasal 7. Pelanggaran-pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi. Pasal 8. Ketentuan-ketentuan lain dalam melaksanakan Peraturan ini diatur oleh Menteri. Pasal 9. Segala peraturan terdahulu yang tidak bertentangan dengan peraturan ini serta peraturan- peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai dicabut kembali atau diatur lain. Pasal 10. Peraturan ini dinamakan : "Peraturan Perdagangan Barang- barang dalam pengawasan tahun 1962". Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1962. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1962 tentang PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN. PENJELASAN UMUM. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini. Tugas untuk melaksanakan Peraturan ini diberikan kepada Menteri Perdagangan, karena pengaturan perdagangan barang-barang termasuk dan menjadi tugasnya yang pokok. Walaupun Menteri Perdaganganlah yang pada pokoknya mengatur perdagangan barang- barang dalam pengawasan, akan tetapi apabila hal ini menyangkut bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan apabila perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan. Dengan demikian tercapailah koordinasi dalam kebijaksanaan antara Departemen, yang menuju kepada sinkronisasi dalam wewenang dan penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin perdagangan yang teratur, hal mana mempunyai akibat terciptanya suasana yang baik sebagaimana yang diharapkan dalam dunia perdagangan. Ketegasan dalam menjalankan wewenang inilah merupakan syarat mutlak dalam usaha Pemerintah untuk memperkuat front ekonomi dewasa ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Dalam menetapkan syarat-syarat pada pemberian izin, Menteri hanya dapat memberikan izin yang langsung guna kepentingan peredaran barang-barang dalam pengawasan dan Indonesianisasi serta sosialisasi dalam lapangan perdagangan. Lainnya cukup jelas. Pasal 3, 4 dan 5. Cukup jelas. Pasal 6. Ketentuan dalam pasal ini diperlukan agar kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 2 sungguh-sungguh dapat direalisir. Pasal 7, 8 9 10 dan 11. Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1962/46; TLN NO. 2473
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.