Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 Tentang "Badan Muatan Indonesia"
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1960 TENTANG "BADAN MUATAN INDONESIA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1960 TENTANG "BADAN MUATAN INDONESIA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 telah didirikan Perusahaan Negara "Badan Muatan Indonesia";
bahwa Peraturan Pemerintah tersebut di atas perlu disesuaikan dengan pedoman- pedoman Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960. Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 68);
Undang-undang Nomor 19 Prp.Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);
Undang-undang Nomor 10 Prp.Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1960 TENTANG PENDIRIAN BADAN MUATAN INDONESIA, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Negara (PN) Badan Muatan Indonesia disingkat BMI didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan U
Pasal 2. (1) PN. BMI adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan L
c. "Perusahaan" ialah PN BMI;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niara yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah N
Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal 4. PN BMI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan
untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan
Pasal 6. Lapangan usaha Perusahaan ialah:
membukukan muatan yang akan diangkut ke- dan dari luar negeri, dengan menunjuk kapal pengangkut bagi semua muatan untuk mana urusan pengangkutannya terletak pada fihak sipembeli atau sipenjual di Indonesia;
menyelenggarakan pekerjaan lain yang perlu guna kelancaran pelaksanaan pengangkutan ke- dan dari luar
Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara R
3.000.000,- (Tiga juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P
P
Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-
Tahun 1961 tentang pendirian BPU Pelayaran Niaga, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden D
Pasal 9. Anggota Direksi adalah warganegara I
Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat Oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkap
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3),maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan, kecuali penetapan tarip komisi yang ditetapkan oleh M
Pasal 14. (1) Hal-hal tersebut di bawah ini adalah wewenang BPU:
meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang;
investasi modal dan peralatan Perusahaan;
penetapan struktur organisasi Perusahaan;
mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri kecuali perjanjian yang berhubungan dengan pengusahaan Perusahaan;
memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut;
mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat F (PGPN - 1955). (2) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan BPU ditetapkan oleh BPU
Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh BPU dengan persetujuan M
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara
K
Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut Peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun B
Pasal 18. Tahun-buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran P
Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada BPU untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan P
Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan BPU menurut acara dan waktu yang ditentukan oleh BPU. Laporan perhitungan
Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun-buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
Penggunaan L
Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk:
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana Pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Kutipan: LN 1961/118