Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu segra melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp, tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59).
- Undang-undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31). Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM.
BAB I PENDIRIAN. Pasal 1.(1)
Dengan nama Perusahaan Negara (PN) Tambang Batubara Bukit Asam didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2)Segala hal dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan usaha dari perusahaan yang masuk pada Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam dahulu, beralih kepada PN Tambang Batubara Bukit Asam. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1)PN Tambang Batubara Bukit Asam adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
"Perusahaan" ialah PN Tambang Batubara Bukit Asam;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"BPU" ialah BPU Perusahaan-perusahaan. Tambang Batubara Negara. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum di Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Tanjung Enim dan dapat mempunyai Kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar Negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan serta kegembiraan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan-lapangan penambangan, pemurnian, pengolahan dan penjualan batubara dan lain-lain bahan galian, yang terdapat bersama dengan bahan tersebut di atas, di dalam satu lapisan, di Kabupaten Muara Enim, yang batas-batasnya akan ditetapkan oleh Menteri. Modal. Pasal 7.
(1)Modal Perusahaan ditetapkan sebesar 280 (dua ratus delapan puluh)juta rupiah.
(2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1).
(4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8.
(1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara Negara, Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur. (3)Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9.
(1)Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(2)Anggota Direksi harus bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan. Pasal 10.
(1)Antara anggota-anggota Mireksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Pemerintah.
(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan perusahaan yang berusaha di lapangan lain yang bertujuan mencari laba. Pasal 11.
(1)Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)Dalam hal-hal di bawah ini, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal dunia.
(3)Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat 2 sub b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12.
(1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang /badan lain. Pasal 13.
(1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapoan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum. Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara Negara. Pasal 14.
(1)Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara Negara ditetapkan oleh BPU segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)Keputusan BPU termaksud pada ayat (1) mengikat Perusahaan.
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada BPU menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 16.
(1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pehadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang- barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan..
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19.
(1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 21.
(1)Untuk tiap tahun-buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 22.
(1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk:
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah mencapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23.
(1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan pertanggungan-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam." Pasal 26. Peraturan Pemerintah ini Mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/117
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.