Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1961
Nomor:90
Judul:Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti
Tanggal Ditetapkan:17 April 1961
Tanggal Diundangkan:17 April 1961
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964

    Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):