Pendirian Institut Teknologi 10 Nopember di Surabaya

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN INSTITUT TEKKNOLOGI 10 NOPEMBER DI SURABAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa pada waktu ini perkembangan ilmu pengetahuan teknik khususnya ilmu perkapalan, ilmu elektro dan ilmu kimia teknik sangat cepat jalannya, sehingga dirasa perlu menambah jumlah adanya suatu badan yang dapat menjamin penyelidikan dan usaha kemajuan yang sebaik-baiknya demi kepentingan perkembangan ilmu-ilmu tersebut, yang telah ada;

  2. bahwa Indonesia, jalannya industrialisasi sangat lambat disebabkan karena kekurangan tenaga pencipta dan pelaksana;

  3. bahwa guna perbaikan-perbaikan itu, sudah sewajarnya untuk mendirikan Institut Teknologi 10 Nopember di Surabaya, yang berdiri sendiri dan yang berkedudukan hukum (recht status) universitas; Mengingat:

  1. Pasal 31 dan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Undang-undang tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah:

  3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 tentang Universitas Negeri Gajah Mada dengan segala perubahannya;

  5. Ordonansi Pengajaran Tinggi Tahun 1946 (S. 1947 - 47) yang telah berulang- ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi Perguruan Tinggi (S. 1949 - 389);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959 tentang pendirian Institut Teknologi di Bandung. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 21 Pebruari 1961. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI 10 NOPEMBER. Pasal 1. Di Surabaya didirikan "Institut Teknologi 10 Nopember", yang terdiri atas:

    1. Departemen Teknik, berasal dari Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember, b. Departemen-departemen lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 2. Institut Teknologi 10 Nopember mempunyai kedudukan-hukum sebagai universitas, sedang departemennya sebagai fakultas. Pasal 3.

      (1)

      Presiden Institut Teknologi 10 Nopember menyelenggarakan organisasi institut Teknologi menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas peraturan dan adat- kebiasaan yang berlaku bagi Institut negeri;

      (2)

      Selama belum ada Presiden, Institut Teknologi 10 Nopember dipimpin oleh suatu Presidium, terdiri atas beberapa anggota, yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 4. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 3 Nopember 1960 dengan ketentuan bahwa tanggal 10 Nopember merupakan "Hari Lahir" (Dies Natalis) Institut Teknologi 10 Nopember. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1961 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI 1O NOPEMBER DI SURABAYA. Hasrat masyarakat Daerah Jawa Timur akan pendidikan dan pengajaran tinggi, khususnya ilmu teknik besar sekali, ternyata dengan adanya pendirian Perguruan Tinggi Teknik oleh pihak swasta dan mendapat pula dorongan dan bantuan Pemerintah Daerah Jawa Timur sepenuhnya. Institut Teknologi 1O Nopember yang ada di daerah tersebut dahulunya diusahakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik "10 Nopember" dan bernama "Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember" yang untuk sementara waktu baru terdiri dari satu Departemen, yaitu departemen ilmu teknik. Departemen tersebut telah mempunyai jurusan-jurusan, yaitu jurusan :

  1. sipil 2. mesin 3. perkapalan 4. elektro 5. kimia teknik. Sejalan dengan rencana Pemerintah baik dalam rangka perluasan lembaga- lembaga Pendidikan Tinggi pada khususnya, maupun dalam rangka pembangunan semata pada umumnya, penambahan jumlah Institut Negeri adalah wajar. Disamping persiapan yang dilakukan oleh pihak masyarakat setempat tersebut diatas, oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan telah pula dibentuk "Panitia Persiapan Penegerian Institut Teknologi 10 Nopember dengan keputusannya tanggal 25 Oktober 1960 Nomor 91013/Undang-undang dengan Perubahan pada tanggal 17 Nopember 1960 Nomor 97037/U.U. Sesuai dengan hasrat masyarakat tersebut diatas pihak Yayasan Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember telah bersedia dan rela menyerahkan Departemen dengan jurusan-jurusannya kepada Pemerintah, sehingga dengan demikian tidaklah mananya pemerintah mendirikan suatu Institut Negeri yang diberi nama Institut Teknologi 10 Nopember". Untuk mempercepat penegerian Institut tersebut diatas, sambil menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendirian Institut Teknologi 10 Nopember yang berkedudukan di Surabaya untuk sementara dikeluarkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menegerikan Institut tersebut, dengan surat keputusan tanggal 3 Nopember 1960 Nomor 93367/ Undang-undang dengan perubahannya tanggal 3 Desember 1960 Nomor 101250/Undang-undang. Sebelum ada Presiden, Pimpinan Institut Teknologi 10 Nopember di Surabaya dipegang oleh suatu Presidium yang terdiri atas anggota-anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Penyelenggaraan pekerjaan administratip sehari-hari untuk sementera belum juga dilakukan oleh Panitia Persiapan Penegerian Institut Teknologi 1O Nopember yang telah ada. Agar perkembangan kehidupan Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya tetap berjalan maka Yayasan Perguruan Tinggi Teknik 10 Nopember sebagai badan partai, dibidang pendidikan tinggi akan tetap membina dan memperkembangkan kehidupan Institut. Pada perkembangan selanjutnya, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diberi wewenang mengadakan tindakan dan menentukan peraturan- peraturan seperlunya. CATATAN Kutipan: SUMBER : LN 1961/27; TLN NO. 2170

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):