Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasahusada

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "KASAHUSADA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan milik negara yang di dalam lingkungan Departemen Kesehatan ;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp.Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59) ;

  3. Undang-undang Nomor 10 Prp.Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 31) Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "KASA HUSADA" BAB I. PENDIRIAN Pasal 1.

    (1)

    Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "KASA HUSADA" selanjutnya disebut P.N. Farmasi "KASA HUSADA", didirikan suatu peusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp.Tahun 1960.

    (2)

    Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini a. N.V. Verbandstoffenfabriek "SURABAYA" yang didirikan berdasarkan akte notaris Francois Eicholtz Nomor 31 tanggal 11 Juni 1926 dirubah dengan akte notaris Roeland van Vendeleo Nomor 184 tanggal 26 September 1949 ;

  4. N.V. Textiel Industrie "TELA" yang didirikan berdasarkan akte notaris Roeland van Vendeleo Nomor 80 tanggal. 16 Juli 1949 ; dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan ; dengan ini dilebur kedalam peruahaan yang disebut dalam ayat 1 diatas.

    (3)

    Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih/diserahkan kepada P.N. Farmasi "KASA HUSADA".

    (4)

    Pelaksanaan peleburan/penyerahan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatas diatur oleh Menteri Kesehatan. BAB II. ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.

    (1)

    P.N. Farmasi "KASA HUSADA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  5. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

  6. "Menteri" ialah Menteri Kesehatan;

  7. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

  8. "Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "KASA HUSADA";

  9. B.P.U. ialah Badan Pemimpin Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Surabaya, dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya. MODAL Pasal 7.

    (1)

    Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).

    (2)

    Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1).

    (4)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8.

    (1)

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dapat dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing.

    (2)

    Presiden Direktur tertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertnggung jawab kepada Presiden Direktur. (31) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal 9. Anggota: Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal 10.

    (1)

    Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.

    (2)

    Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari keuntungan. Pasal 11.

    (1)

    Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan atas usul Menteri anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhr:

  10. atas permintaan sendiri ;

  11. karena tindakan yang merugikan Perusahaan c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;

  12. karena meninggal dunia.

    (3)

    Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan horamt.

    (4)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota, Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri halmana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (5)

    Dalam persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota. Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang berkepentingan. Pasal 12.

    (1)

    Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.

    (2)

    Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus di tunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada/badan lain. Pasal 13.

    (1)

    Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.

    (2)

    Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.

    (3)

    Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN Pasal 14.

    (1)

    Sifat, hubungan, pembagian tugas dari pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2)Keputusan B.P.U. tersebut dalam ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditetapkan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16.

    (1)

    Semua pegawai Perusahaan, termasuk,anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan Kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

    (3)

    Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang- barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (4)

    Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.

    (5)

    Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.

    (6)

    Untuk keperluan pemeriksanaan bertalian dengan penetapan pajak dan. kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN - BUKU

    Pasal 18

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Pasal 19.


    (1)

    Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.

    (2)

    Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (3)

    Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21.

    (2)

    Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

    (3)

    Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

    (4)

    Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 22.

    (1)

    Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :

  13. dana pembangunan semesta 55%;

b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersubut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi mejadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Soal-soal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh B.P.U. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961 DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA. SANTOSO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/103

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):