Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Raja Farma"

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1961

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "RAJA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "RAJA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 P

Tahun 1960 terhadap perusahaan milik negara yang di dalam lingkungan Departemen Kesehatan ;

bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp.Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

Undang-undang Nomor 19 P

tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59) ;

Undang-undang Nomor 10 Prp.Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 31) Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN RAJA FARMA". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Raja Farma" selanjutnya disebut P.N. Farmasi "Raja Farma", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 P

Tahun 1960; (2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini:

N.V. Chomicalionhandel Rathhkamp & C

yang didirikan berdasarkan akte notaris Anton Frederik Schut Nomor 88 tanggal 19 Mei 1954 ;

N.V. Pharmacautische Handelsvereniging "De Gedeh". yang didirikan berdasarkan akte notaris George Thomas Nomor 67 tanggal 24 Maret 1930 ;

N.V. Apotheek'De Gedah" Chemicalienhandel en Mineraalwaterfabrick" Sukabumi" yang didirikan berdasarkan akte notaris Hendrik Tullens Nomor 20 tanggal 16 Desember 1918 perubahan-perubahan dengan akte notaris Hendrik Schotel Nomor 18 dan 8 tanggal 21 Desember 1921 dan 4 Juni 1926 ;

N.V. Nederland Apotheek yang didirikan berdasarkan akte notaris Eliza Hendrik Carpentier Alting Nomor 6 tanggal 2 September 1912 perubahan dengan akte notaris M

Adriaan Hendrik van Opjrjeen Nomor 13 tanggal 6 Desember 1959;

N.V. Buitensorgsche Apotheek yang didirikan berdasarkan akte notaris Eliza Hendrik Carpantier Alting Nomor 62 tanggal 15 Pebruari 1909 perubahan- perubahan dengan akte notaris Hendrik Schotel Nomor 57 tanggal 10 Juni 1952 dan akte notaris Eliza Hendrik CarpentiaT Alting Nomor 19 tanggal 5 April 1923 ;

N.V. Apotheek en Chemicalien handel E. Pluribus Umum yang didirikan berdasarkan akte notaris Jan Willem Roeloffs Volk Nomor 10 tanggal 5 Januari 1914 perubahan dengan akte notaris M

Geertrus Louis Paul Bouman Nomor 132 tanggal 26 September 1931 ;

P.T. Rajawali Pharmaceutical (P.T. "Rajawali") yang didirikan berdasarkan akte notaris M

Raden Soewandi Nomor 66 tanggal 23 Maret 1959 perubahan dengan akte notaris Hobropoermanto Nomor 134 tanggal 22 Nopember 1960 ;

Pabrik Obat "Isamij";

Apothek "Jakarta" ; dengan perusahaan lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan; dengan ini dilebur ke dalam perusahaan yang tersebut dalam ayat 1

(3)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih/diserahkan kepada P.N. Farmasi "Raja Farma". (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan termasuk dalam ayat (2) dan (3) diatas diatur oleh Menteri K

BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. (1) P.N. Farmasi "Raja Farma" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah

(2)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

"Menteri" ialah Menteri Kesehatan;

"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

"Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "Raja Farma";

"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I

TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan P

TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan

Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-

MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar R

l00.000.000 (Seratus juta Rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P

(3)Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan

PIMPINAN Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dapat dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden D

(3)Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-

Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara I

Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P

Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P

(2)Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin M

Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah

(3)Anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari

Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5

Setelah waktu itu berakhir

yang bersangkutan dapat diangkat

(2)Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan atas usul Menteri anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir a.atas permintaan sendiri ; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ; d.karena meninggal
(3)Pemberhetian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentiantidak dengan
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2)sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh M
(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang

Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang

Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan diluar

(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota 1 Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan

Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P

(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan P
(3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh D

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN Pasal 14. (1) Sifat, hubungan, pembagian tugas dari pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. tersebut dalam ayat (1) mengikat P

Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditetapkan oleh B.P.U. dengan persetujuan M

TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan; termasuk

Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian

(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa K
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertnggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa K

Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara

(5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu
(6)Untuk keperluan pemeriksanaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan N

KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang yang ditetapkan oleh P

TAHUN - BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun

Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada M

(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku maka anggaran tersebut berlaku
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari M

LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba

Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus

(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh M

Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan

PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :

dana pembangunan semesta 55%;

cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersubut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P

(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan P
(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 P

Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M

PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P

(2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi mejadi milik N

LN 1961/102

Komentar!