Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Raja Farma"
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "RAJA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "RAJA FARMA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 terhadap perusahaan milik negara yang di dalam lingkungan Departemen Kesehatan ;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp.Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 P
tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 59) ;
Undang-undang Nomor 10 Prp.Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 31) Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN RAJA FARMA". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Raja Farma" selanjutnya disebut P.N. Farmasi "Raja Farma", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960; (2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini:
N.V. Chomicalionhandel Rathhkamp & C
yang didirikan berdasarkan akte notaris Anton Frederik Schut Nomor 88 tanggal 19 Mei 1954 ;
N.V. Pharmacautische Handelsvereniging "De Gedeh". yang didirikan berdasarkan akte notaris George Thomas Nomor 67 tanggal 24 Maret 1930 ;
N.V. Apotheek'De Gedah" Chemicalienhandel en Mineraalwaterfabrick" Sukabumi" yang didirikan berdasarkan akte notaris Hendrik Tullens Nomor 20 tanggal 16 Desember 1918 perubahan-perubahan dengan akte notaris Hendrik Schotel Nomor 18 dan 8 tanggal 21 Desember 1921 dan 4 Juni 1926 ;
N.V. Nederland Apotheek yang didirikan berdasarkan akte notaris Eliza Hendrik Carpentier Alting Nomor 6 tanggal 2 September 1912 perubahan dengan akte notaris M
Adriaan Hendrik van Opjrjeen Nomor 13 tanggal 6 Desember 1959;
N.V. Buitensorgsche Apotheek yang didirikan berdasarkan akte notaris Eliza Hendrik Carpantier Alting Nomor 62 tanggal 15 Pebruari 1909 perubahan- perubahan dengan akte notaris Hendrik Schotel Nomor 57 tanggal 10 Juni 1952 dan akte notaris Eliza Hendrik CarpentiaT Alting Nomor 19 tanggal 5 April 1923 ;
N.V. Apotheek en Chemicalien handel E. Pluribus Umum yang didirikan berdasarkan akte notaris Jan Willem Roeloffs Volk Nomor 10 tanggal 5 Januari 1914 perubahan dengan akte notaris M
Geertrus Louis Paul Bouman Nomor 132 tanggal 26 September 1931 ;
P.T. Rajawali Pharmaceutical (P.T. "Rajawali") yang didirikan berdasarkan akte notaris M
Raden Soewandi Nomor 66 tanggal 23 Maret 1959 perubahan dengan akte notaris Hobropoermanto Nomor 134 tanggal 22 Nopember 1960 ;
Pabrik Obat "Isamij";
Apothek "Jakarta" ; dengan perusahaan lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan; dengan ini dilebur ke dalam perusahaan yang tersebut dalam ayat 1
BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. (1) P.N. Farmasi "Raja Farma" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Kesehatan;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "Raja Farma";
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan P
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan dalam arti yang seluas-
MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar R
l00.000.000 (Seratus juta Rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P
PIMPINAN Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dapat dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Presiden D
Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara I
Pasal 10. (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir
yang bersangkutan dapat diangkat
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN Pasal 14. (1) Sifat, hubungan, pembagian tugas dari pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. (2) Keputusan B.P.U. tersebut dalam ayat (1) mengikat P
Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditetapkan oleh B.P.U. dengan persetujuan M
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan; termasuk
Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang yang ditetapkan oleh P
TAHUN - BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada M
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta 55%;
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersubut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M
PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
LN 1961/102