Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 Tentang Pendirian Universutas Hasanuddin di Makasar

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1956 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSUTAS HASANUDDIN DI MAKASAR Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dalam rangka perluasan dan perkembangan pendidikan tinggi serta guna kelancaran perkuliahan dan ketata- usahaan perlu: a. menambah jumlah fakultas-fakultas yang telah ada, dengan membuka Fakultas Sosial dan Politik serta Fakultas Sastera pada Universitas Hasanuddin; b. memindahkan tempat kedudukan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Hasanuddin di Tondano ke Menado; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 tentang pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar. Mengingat:

  1. Pasal II Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956, tentang pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 129) tentang Perubahan nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

  4. Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan:

    1. tanggal 3 Nopember 1960 Nomor 93366/UU, tentang keputusan sementara tentang pemindahan tempat kedudukan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tondano ke Menado;

    2. tanggal 3 Desember 1960 Nomor 101248/UU, tentang pembukaan Fakultas Sosial-Politik dan Fakultas Sastera pada Universitas Hasanuddin. Mendengar: : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 21 Pebruari 1961. MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1956 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS HASANUDDIN DI MAKASAR. Pasal 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin diubah dan ditambah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Di Makasar didirikan Universitas Hasanuddin, yang terdiri atas a. Fakultas Ekonomi, di Makasar;

    3. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, di Makasar;

    4. Fakultas Kedokteran, di Makasar;

    5. Fakultas Teknik, di Makasar;

    6. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, di Menado;

    7. Fakultas Sosial dan Politik, di Makasar;

    8. Fakultas Sastera, di Makasar;

    9. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disingkat Menteri). Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan berlaku surut:

    10. terhitung mulai dari tanggal 3 Nopember 1960 dalam hal pemindahan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tondano ke Menado;

    11. terhitung mulai dari tanggal 11 Desember 1960 dalam hal pembukaan Fakultas Sosial-Politik dan Fakultas Sastera. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1961 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1956 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS HASANUDDIN DI MAKASAR. Penjelasan dianggap tidak perlu lagi selain dari keterangan, bahwa maksud perubahan Peraturan Pemerintah tentang pendirian Universitas Hasanuddin ialah :

  5. Berhubung dengan pembukaan Fakultas Sosial dan Politik serta Fakultas Sastera.

  1. Pemindahan Fakultas, Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari Tondano ke Menado. Untuk keperluan tersebut diatas telah dikeluarkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 3 Desember 1960 Nomor 101248/UU guna pembukaan fakultas-fakultas diatas dan tanggal 3 Nopember 1960 Nomor 93366/UU guna pemindahan tempat kedudukan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Karenanya Peraturan Pemerintah ini berlaku surut terhitung sejak dikeluarkan dan berlakunya surut keputusan-surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tersebut diatas. Dapat pula ditambahkan bahwa Universitas Hasanuddin telah pula mempunyai Fakultas Teknik. Fakultas tersebut diadakan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 7 September 1960 Nomor 75623/UU. Maka itu adalah wajar bahwa fakultas tersebut dicantumkan pula dalam Peraturan Pemerintah ini. Diketahui : Sekretaris Negara. MOHD. ICHSAN CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/26; TLN NO. 2169

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):