Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 April 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 April 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964
Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.