Penetapan Perincian Pos-Pos Pengeluaran Routine Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1961 TENTANG PENETAPAN PERINCIAN POS-POS PENGELUARAN ROUTINE DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Perlu memperinci lebih lanjut pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 22); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 Maret 1961; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERINCIAN POS-POS PENGELUARAN ROUTINE DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961. BAB - I POS-POS PENGELUARAN ROUTINE Pasal 1. Pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Belanja Negara untuk tahun dinas 1961 termaksud dalam lampiran II Undang-undang Nomor 7 tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 diperinci lebih lanjut sebagaimana dicantumkan dalam Daftar I yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini. BAB - II SUMBER PENERIMAAN BIASA Pasal 2. Pada Peraturan Pemerintah ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan Daftar II tentang Rancangan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan biasa seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1961, pasal 1 sub a. BAB - III PERGESERAN Pasal 3. Jika perlu pergeseran-pergeseran antara jenis-jenis pengeluaran dalam satu pos sebagai termaksud dalam pasal 1 dijalankan dengan Keputusan Presiden. BAB - IV KETETAPAN PENUTUP Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 12 April 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEKARNO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 April 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tidak diketik Halaman 1-25 Halaman 26-50 Halaman 51-75 Halaman 76-100 Halaman 101-125 Halaman 126-150 Halaman 151-175 Halaman 176-200 Halaman 201-225 Halaman 226-250 Halaman 251-275 Halaman 276-300 Halaman 301-325 Halaman 326-350 Halaman 351-375 Halaman 376-400 Halaman 401-425 Halaman 426-450 Halaman 451-475 Halaman 476-500 Halaman 501-525 Halaman 526-550 Halaman 551-575 Halaman 576-600 Halaman 601-625 Halaman 626-650 Halaman 651-675 Halaman 676-700 Halaman 701-725 Halaman 726-750 Halaman 751-775 alaman 776-800 Halaman 801-825 Halaman 826-850 Sisa Halaman Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DI CETAK ULANG SUMBER : LN 1961/91

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):