Pendirian Universitas Diponegoro

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS DIPONEGORO Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan pendidikan tinggi dan hasrat rakyat untuk melanjutkan pelajarannya pada perguruan tinggi perlu menambah jumlah universitas negeri yang telah ada; . b. bahwa dalam rangka pembangunan semesta, Pemerintah memerlukan sangat banyak tenaga ahli yang berpendidikan tinggi dalam segala lapangan ilmu pengetahuan;

  2. ahwa untuk keperluan tersebut di atas Universitas Diponegoro yang didirikan dan diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Diponegoro di Semarang telah memenuhi syarat kehidupan sebagai lembaga pendidikan tinggi tingkat Universitas; Mengingat:

  1. asal 6 dan Pasal 7 Undang-undang No. 4 Tahun 1950 jo. Undang-undang No. 12 Tahun 1954 (Lembaran - Negara Tahun 1954 No. 38) tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.

  2. rdonansi Pengajaran Tinggi Tahun 1946 (Staatsblad 1947 No. 47) dengan segala perubahannya;

  3. ndang-undang Darurat No. 7 Tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 No. 9) tentang perguruan tinggi:

  1. eraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1950 tentang peraturan universitas Negeri Gajah Mada; Mengingat pula: Pasal 31 dan Pasal II Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Aturan Peralihan; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 21 Pebruari 1961; MEMUTUSKAN Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Universitas Diponegoro di Semarang. Pasal 1. Di Semarang didirikan "UNIVERSITAS DIPONEGORO" yang terdiri atas:
    1. akultas Hukum, b. akultas Ekonomi, c. akultas Teknik, d. akultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, berasal dari fakultas- fakultas yang diselenggarakan dari Yayasan Universitas Diponegoro, e. akultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

      Pasal 2
      (1)

      residen Universitas Diponegoro termaksud pada Pasal 1 menyelenggarakan organisasi Universitas Diponegoro menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas-batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi Universitas Negeri.

      (2)

      elama belum ada Presiden, Universitas Diponegoro dipimpin oleh Presidium, terdiri atas beberapa anggota, yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 3. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 15 Oktober 1960 dengan ketentuan bahwa tanggal tersebut merupakan "Hari Lahir" (Dies Natalis) Universitas Diponegoro. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Maret 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA. MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1961 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS DIPONEGORO DI SEMARANG. Hasrat masyarakat Daerah Jawa Tengah akan pendidikan dan pengajaran pada umumnya serta Pendidikan dan pengajaran tinggi pada khususnya besar sekali, ternyata dengan adanya pendirian perguruan tinggi oleh pihak swasta yang mendapat pula dorongan dan bantuan Pemerintah Daerah Jawa Tengah sepenuhnya. Perguruan Tinggi yang ada di daerah tersebut diusahakan oleh Yayasan Universitas Diponegoro yang berkedudukan di Semarang terdiri dari:


    2. Fakultas Hukum, b. Fakultas Ekonomi, c. Fakultas Teknik, d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Sejalan dengan rencana Pemerintah baik dalam rangka perluasan lembaga- lembaga pendidikan tinggi pada khususnya, maupun dalam rangka pembangunan semesta pada umumnya, penambahan jumlah Universitas Negeri yang ada untuk Daerah Jawa Tengah adalah wajar. Disamping persiapan yang telah dilakukan oleh pihak masyarakat setempat tersebut diatas, oleh Pemerintah (dalam hal ini Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan), telah pula dibentuk Panitia Persiapan Penegasan Univesitas Diponegoro dengan keputusannya tanggal 16 Juni 1960 Nomor 49691/U.U. Dari hasil kedua persiapan itu Pemerintah berkeyakinan bahwa perlu segera menetapkan pendirian suatu Universitas Negeri untuk Daerah Jawa Tengah. Sejalan dengan hasrat masyarakat Jawa Tengah tersebut di atas fihak Yayasan Universitas Diponegoro telah bersedia dan rela mengerahkan Universitasnya berikut perlengkapannya kepada Pemerintah sehingga dengan demikian tibalah masanya Pemerintah mendirikan suatu Universitas negeri yang diberi nama "Universitas Diponegoro" dan untuk pertama kalinya terdiri atas :

    3. akultas Hukum yang untuk sementara meliputi Bagian Sosial dan Politik.

    b. akultas Ekonomi c. akultas Teknik dan d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Untuk mempercepat pengerian Universitas tersebut di atas, sambil menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendirian Universitas Diponegoro yang berkedudukan di Semarang untuk sementara dikeluarkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menegerikan Universitas tersebut, dengan surat keputusan tanggal 3 Desember 1960 Nomor 101247/U.U. Sebelum dan selama tidak ada Presiden, pimpinan Universitas Diponegoro dipegang oleh suatu Presidium yang terdiri atas beberapa anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Penyelenggaraan pekerjaan administratif sehari-hari untuk sementara belum ada dilakukan oleh Panitia Persiapan termaksud diatas. Agar perkembangan kehidupan Universitas Diponegoro tetap terjamin, maka Yayasan Universitas Diponegoro sebagai badan sosial dibidang pendidikan tinggi akan tetap membina dan memperkembangkan kehidupan Universitas, dimana perlu dengan mengubah nama Yayasan tersebut dengan nama Yaysan Pembina. Guna perkembangan selanjutnya, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diberi wewenang mengadakan tindakan- tindakan dan menentukan peraturan-peraturan seperlunya. CATATAN Kutipan: SUMBER : N 1961/25; TLN NO. 2168

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):