Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 terhadap perusahaan negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Kesehatan;
bahwa berhubung itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas untuk disamping menyelesaikan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan juga secara langsung mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan tersebut ; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang-Dasar;
Pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d dan Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (L.N. Tahun 1960 Nomor 59). Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DAN ALAT KESEHATAN. BAB - I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan, selanjutnya disebut B.P.U. Farmasi Negara, didirikan suatu Badan Pimpinan umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara, sebagaimana termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan d, demikian pula tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara, sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960. (2) Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Farmasi Belanda termaksud dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I., tanggal 2 Maret 1961 Nomor 12850/Bph/Kab dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, dengan ini dilebur kedalam B.P.U. Farmasi Negara tersebut dalam ayat (1)
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2. (1) B.P.U. Farmasi Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Pemerintah Republik Indonesia
"Menteri" ialah Menteri Kesehatan ;
"Perusahaan" ialah B.P.U. Farmasi Negara
"Direksi" ialah "Direksi P
Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan P
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional, dalam bidang farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman dan kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan
Pasal 6 (1) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam Pasal 5, Perusahaan mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri, serta disamping menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tersebut, juga mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara, segala sesuatu menurut petunjuk M
MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar R
5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P
PIMPINAN Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur, yang bertanggungjawab atas bidangnya masing-
Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga- negara I
Pasal 10 (1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 11 (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12 (1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar
Pasal 13. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
HUBUNGAN BADAN PIMPINAN UMUM DAN PERUSAHAAN NEGARA DIBAWAHNYA Pasal 14. (1) Direksi menetapakan sifat, hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan negara satu sama lain, dan antara perusahaan negara dengan P
Pasal 15. Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (1) memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan M
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16 (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pagawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh P
TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
ANGGARAN PERUSAHAAN Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada M
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirm oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, dan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) ditetapkan dengan Peraturan M
PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB - III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961 LN 1961/90