Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN DAGANG NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 terhadap perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perdagangan ;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas untuk : 1). mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam menguasai dan mengurus, 2). mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus dan 3). menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perdagangan;

    Mengingat:

    Pasal 20 ayat (1) sub c dan sub d dan Pasal 23 ayat (4) Undang- undang Nomor 19 Prp. tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN DAGANG NEGARA BAB - I PENDIRIAN Pasal 1.

    (1)

    Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara, selanjutnya disebut B.P.U. Perusahaan Dagang Negara, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas;


  3. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam menguasai dan mengurus, b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus, dan c. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus. perusahaan-perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan-perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.

    (2)

    Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. BAB - II ANGGARAN - DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.

    (1)

    B.P.U. Perusahaan Dagang Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  4. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

  5. "Menteri" ialah Menteri Perdagangan ;

  6. "Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Dagang Negara;

  7. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan ;

  8. "Perusahaan-perusahaan Negara" ialah Perusahaan-perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perdagangan. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar Negeri dengan persetujuan Pemerintah. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional, dalam bidang perdagangan, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan keteraman dan kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur, materiil dan spirituil. Pasal 6 (1) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam Pasal 5, Perusahaan:

  9. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam menguasai dan mengurus, b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus dan, c. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus. perusahaan-perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan-perusahaa Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri, segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.

    (2)

    Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan tersebut dalam ayat (1) a ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan pengelolaan antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, pemasaran termasuk mengembangkan penjualan. MODAL Pasal 7.

    (1)

    Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) b. (4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8.

    (1)

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 4 (empat) orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing.

    (2)

    Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada Presiden Direktur.

    (3)

    Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia. Pasal 10.

    (1)

    Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.

    (2)

    Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11.

    (1)

    Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 3 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :

  10. atas permintaan sendiri;

  11. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

  12. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;

  13. karena meninggal dunia.

    (3)

    Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (4)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (5)

    Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12.

    (1)

    Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

    (2)

    Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13. (1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3)Direksi bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya Perusahaan. (4)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN BADAN PIMPINAN UMUM DENGAN PERUSAHAAN NEGARA DIBAWAHNYA Pasal 14. (1)Direksi menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan Negara satu sama lain, dan antara perusahaan- perusahaan Negara dengan Perusahaan segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2)Keputusan Direksi dalam rangka kerja-sama dan kesatuan tindakan termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikat perusahaan Negara yang bersangkutan. Pasal 15. Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 16

    (1)

    Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dabn barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

    (2)

    Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.

    (3)

    Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang- barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

    (4)

    Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirim pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai berdasarkan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.

    (5)

    Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6). Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umunya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pagawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU

    Pasal 18

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN Pasal 19.


    (1)

    Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.

    (2)

    Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.

    (3)

    Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21, (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.

    (3)

    Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.

    (4)

    Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 22.

    (1)

    Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19 disisihkan untuk :

  14. dana pembangunan semesta sebesar 55%;

b. untuk cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan dan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing- masing akan ditetapkan oleh pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan sumbangan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 NOmor 59) ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961 SOEKARNO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN CATATAN Lampiran. DAFTAR NAMA DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAGANG NEGARA. 1.TRI BHAKTI 2.JAYA BHAKTI 3.ANEKA BHAKTI 4.BUDI BHAKTI 5.FAJAR BHAKTI 6.MARGA BHAKTI 7.TULUS BHAKTI 8.SINAR BHAKTI 9.SEJATI BHAKTI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DI CETAK ULANG SUMBER : LN 1961/89

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):