Pelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-Darma Angkatan Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SATYALANCANA JASA-DARMA ANGKATAN LAUT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu menyerahkan wewenang dalam hal memberikan tanda-tanda kehormatan Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut; Mengingat:
asal 15 Undang-Undang Dasar;
asal 8 ayat (7) Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959.
- asal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960; Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SATYALANCANA JASA DARMA ANGKATAN LAUT SEBAGAI BERIKUT; Pasal 1 Menyerahkan kepada Kepala Staf Angkatan Laut wewenang dalam hal pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut kepada para warga-negara Indonesia bukan anggota militer Angkatan Laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960. Pasal 2. Pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma tersebut diatas, disertai dengan piagam dalam bentuk seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini yang ditanda- tangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, atas nama: "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia". Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1961 SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1961 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN SATYALANCANA JASA- DARMA ANGKATAN LAUT. UMUM Maksud pemberian Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1960 (Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2077) adalah untuk memberi penghargaan yang bernilai tinggi kepada warga-negara Indonesia yang bukan anggota militer Angkatan Laut yang telah ikut-serta menyumbangkan tenaga dan fikirannya demi pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut khususnya dan Negara pada umumnya. Mengingat pula, bahwa Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut termaksud merupakan tanda penghargaan khusus untuk jasa-jasa mereka dalam bidang Angkatan Laut dan karena justru sifatnya yang khusus itu, maka dalam hal ini Pemerintah berpendapat, bahwa adalah lebih memenuhi tujuan pokok (suitable) apabila wewenang Presiden/Panglima Angkatan Perang sebagaimana termaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1960 tersebut diserahkan pelaksanaannya kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dengan pengertian bahwa Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan hal tersebut di atas akan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 10 "Undang-undang Darurat tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan" (Lembaran-Negara Nomor 44 tahun 1959) dan surat edaran Menteri Pertahanan (baca : Menteri Keamanan Nasional) tanggal 27 Desember 1958 Nomor II/E/29/58 tentang pelaksanaan pemberian tanda-tanda kehormatan dan penghargaan anggota Angkatan Perang. Telah dimaklumi, bahwa wewenang pemberian tanda-tanda kehormatan sebagai wewenang politik yang bersifat insidentil pada hekekatnya menurut pasal 15 Undang- undang Dasar 1945 dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Akan tetapi karena hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, maka pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut itu diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan Laut. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas -------------------------------- CATATAN SURAT TANDA PENGHARGAAN MENTERI/KEPALA STAF ANGKATAN LAUT Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960 tentang Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut ; MEMUTUSKAN Menyatakan, bahwa : Nama : ........................... Pangkat : ........................... Nomor Pokok ........................... Jabatan : ........................... Dianugerahi : "Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut" sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960 tersebut di atas. Dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal, ........ 1961 A.n. Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia. Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut R.E. MARTADINATA LAKSAMANA MUDA LAUT Kutipan: MBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : 1961/24; TLN NO. 2162
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.