Pendirian Perusahaan Negara "Indra Karya"

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):