Pendirian Perusahaan Negara "Virama Karya"
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "VIRAMA KARYA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga;
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
- Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 Nomor 59) tentang Perusahaan Negara; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "VIRAMA KARYA". BAB - I PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "VIRAMA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "VIRAMA KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2)Perusahaan bangunan bekas milik Belanda bernama "Naamlooze Vennootschap Architecten-en Ingenieurs bureau Fermonts Cuypers", yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960, dengan ini dilebur ke dalam P.N. "VIRAMA KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Naamlooze Vennootschap Architecten-en Ingenieursbureau Fermont Cuypers" beralih kepada P.N. "VIRAMA KARYA". BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Pasal 2
(1)P.N. "VIRAMA KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dalam Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
"Perusahaan" ialah P.N "VIRAMA KARYA";
"Direksi" ialah Direksi P.N. "VIRAMA KARYA";
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek dan melakukan segala tindakan yang ada hubungannya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut. MODAL.
Pasal 7
(1)Modal perusahaan ditetapkan Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah).
(2)Modal itu dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b.
(4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8.
(1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 tentang pendirian B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara, Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur kepada Presiden Direktur.
(3)Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10.
(1)Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)Anggota. Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11.
(1)Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal dunia.
(3)Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN B.P.U.
Pasal 14
(1)Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U.
(2)Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Pasal 16.
(1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang di simpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN. Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaanmenurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 19
(1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 21.
(1)Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA.
Pasal 22
(1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21 disisihkan untuk ;
dana pembangunan semesta sebesar 55%.
cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN
Pasal 23
(1)Pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Negara " VIRAMA KARYA" Pasal 26. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA. "VIRAMA KARYA". Perusahaan Naamloze Vennootschap Arshitecten en Ingenieurs- bureau Fermont-Cuypers semula dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dan penguasaan tersebut dijalankan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1960 perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi. Dengan Peraturan Pemerintah ini perusahaan tersebut dilebur menjadi Perusahaan Negara "Virama Karya". Perusahaan Negara "Virama Karya" bernaung dibawah suatu Badan Pimpinan Umum yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. CATATAN Kutipan: SUMBER : LN 1961/77; TLN NO. 2211
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.