Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990
Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973
Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.