Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN BALI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN BALI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan pertanian; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) dari Undang-undang Dasar;
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 nomor 59); Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960; MEMUTUSKAN : Menetapkan: "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN BALI". BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan nama Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali, disingkat "PERTANI KESATUAN BALI", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang
BAB II. ANGGARAN DASAR. Pasal 2. (1) Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia,
"Menteri" ialah Menteri Pertanian,
"Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum,
"Badan Pimpinan Umum" ialah Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat dan K
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan di Singaraja dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I B
Tujuan dan Lapangan U
Pasal 5. (1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang pertanian untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan
produksi, pengolahan dan dimana perlu juga pemasaran hasil- hasil, alat-alat dan bahan-bahan pertanian,
pembukaan tanah pertanian, segala sesuatu menurut petunjuk-petunjuk M
M
Pasal 6. (1) Modal perusahaan ditetapkan R
256.000,- (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P
P
Pasal 7. (1) Perusahaan dipimpin oleh D
Pasal 8. Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga negara I
Pasal 9. (1) Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh M
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin M
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh D
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian K
Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar P
Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan P
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan U
Pasal 13. (1) Kuasa Direksi bertanggungjawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya P
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi P
Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
K
Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun B
Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran P
Pasal 17. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan.anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan P
Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan Perhitungan T
Pasal 19. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh D
Penggunaan L
Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19 disisihkan untuk :
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing- masing akan ditetapkan oleh P
P
Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
Ketentuan P
Pasal 22. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri P
BAB III. KETENTUAN PENUTUPAN disamping itu pembukaan tanah pertanian termasuk lapangan usahanya
Di lihat dari lapangan tugas ini, maka nyatalah bahwa Perusahaan ini adalah salah satu Perusahaan Negara yang mengganti Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) termaksud dalam Undang-udang Nomor 16 tahun 1959, meskipun Perusahaan kini bertugas pokok menyelenggarakan produksi dan sebagainya dari hasil-hasil pertanian umumnya, akan tetapi dengan kata-kata "terutama bahan makanan" maka usaha-usaha dan tugas B.M.P.T. dilapangan bahan makanan terjamin
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup
CATATAN Kutipan: LN 1961/63; TLN NO. 2197