Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1961 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.