Pendirian Badan Pimpinan Umum Pos Dan Telekomunikasi

Peraturan Pemerintah Nomor 245 Tahun 1961

Kerangka<< >>

a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan-perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  1. Pasal 20 ayat (1) huruf d dan pasal 23 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59). Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM POS DAN TELEKOMUNIKASI. BAB I Pendirian. Pasal 1 Dengan nama Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi, disingkat BPU Postel, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf d Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, disingkat PN Postel, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961, dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) BPU Postel menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;

    3. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi;

    4. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan Perusahaan- perusahaan Negara lainnya termaksud dalam pasal 1;

    5. "Direksi" ialah Direksi PN Postel dan Perusahaan-perusahaan negara lainnya termaksud dalam pasal 1. Susunan. Pasal 3. (1) BPU terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota. (2) Anggota BPU diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. (3) Salah seorang di antara anggota-anggota BPU diangkat sebagai Ketua dan Pengawas Harian. (4) Pengangkatan tersebut pada ayat (2) berlaku selama-lamanya untuk masa 5 (lima) tahun. Sehabis waktu ini masing-masing anggota BPU lama dapat diangkat kembali.. Pasal 4. Para anggota BPU diberi uang jasa dan penghasilan lain menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang- undang. Tugas Pasal 5. Tugas BPU ialah mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah pendirian Perusahaan tersebut ditaati. Hubungan dengan Perusahaan-perusahaan Negara yang diawasi. Pasal 6. (1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota-anggota BPU baik bersama-sama maupun masing-masing, berhak :

    6. meminta segala keterangan mengenai Perusahaan yang diawasi dan memeriksa buku-buku dan surat-surat Perusahaan;

    7. memasuki bangunan-bangunan, halaman-halaman dan tempat-tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;

    c. menghadiri rapat-rapat Direksi. (2) BPU berhak memberikan pendapatnya, memberi nasehat-nasehat dan/atau saran-saran mengenai hal-hal penting yang akan diputuskan oleh Direksi, sekalipun tidak diminta. (3) BPU berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59). (4) BPU berhak mengajukan saran-saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi. (5) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya BPU berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan. (6) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota BPU untuk keperluan pengawasan yang sebaik-baiknya. (7) Pembiayaan BPU dibebankan kepada Perusahaan. Rapat Badan Pimpinan Umum. Pasal 7. (1) BPU sedikit-dikitnya bersidang 1 (satu) kali sebulan. (2) Keputusan rapat BPU diambil berdasarkan musyawarah dengan diliputi hikmah kebijaksanaan. Tanggung Jawab Badan Pimpinan Umum. Pasal 8. (1) Dalam pelaksanaan tugasnya BPU bertanggung jawab kepada Menteri. (2) BPU wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan tugasnya. (3) BPU wajib memberikan pendapatnya mengenai neraca dan perhitungan laba-rugi serta laporan tahunan Perusahaan kepada Menteri. Pasal 9. (1) Anggota BPU adalah warga negara Indonesia. (2) Antara anggota BPU, demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping, termasuk hubungan mertua/menantu dan periparan. Jika setelah pengangkatan mereka timbul hubungan mertua/ menantu dan periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (3) Anggota BPU tidak boleh mempunyai hubungan kerja lain dengan Direksi atau anggota Direksi selain yang bertalian dengan kedudukannya sebagai anggota BPU. BAB III Ketentuan pentutup. Pasal 10. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1961. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/313

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):