Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 Tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 41)

Peraturan Pemerintah Nomor 242 Tahun 1961

Kerangka<< >>

a. bahwa berhubung dengan kenaikan biaya umum antara lain karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan yang mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961, yang mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban- beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; a. bahwa berhubung dengan kenaikan biaya umum antara lain karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan yang mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961, yang mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban- beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; b. bahwa oleh sebab itu tarip-tarip pos dalam negeri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 41), perlu diubah: Menimbang pula: perlu dipelihara perbandingan yang wajar antara tarip-tarip pos dalam negeri dengan tarip-tarip pos internasional, yang mulai tanggal 1 April 1960 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1960 telah disesuaikan dengan penilaian bank dari mata uang rupiah terhadap US.$, akan tetapi berhubung dengan sesuatu hal baru dapat dijalankan mulai tanggal 1 Oktober 1960. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  1. Pasal 14 Undang-undang Pos (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 12). Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 4 Desember 1961; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Ayat (1). Porto yang harus dibayar dimuka dan batas-batas berat dan ukuran surat pos dimuat dalam daftar dibawah ini. Pasal II. Pasal 10 ayat 1 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Oktober 1960, tidak dapat menghindarkan ancaman deficit ini, oleh karena kenaikan tarip pos internasional itu sebenarnya hanyalah penyesuaian dengan nilai baru dari mata uang Rupiah terhadap US dollar, nilai mana juga berlaku terhadap pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan dalam valuta asing kepada administrasi- administrasi pos asing yang turut mengerjakan pos Indonesia. Lagi pula volume pos untuk luar negeri adalah jauh lebih kecil dari pada volume pos dalam perhubungan dalam negeri. Di samping itu berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri- 1961 membawa akibat-akibat luas terhadap anggaran belanja. Dalam pada itu, perbandingan antara tarip pos dalam negeri dan tarip pos internasional, yang sejak masa sebelum perang pada umumnya adalah 2 : 3, dengan adanya kenaikan tarip pos internasional tadi perlu pula ditinjau kembali. Meskipun dalam Undang-undang Nomor 4 tentang Pos pasal 6 huruf aditetapkan, bahwa tarip-tarip pos dalam negeri dapat ditetapkan setinggi tarip-tarip pos internasional, namun demikian adalah wajar untuk tidak memungut porto dan bea pos dalam hubungan dalam negeri yang sama dengan tarip-tarip pos internasional. Demikian pula mengingat akan fungsi sosialnya bukanlah menjadi maksud Dinas Pos untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari tugas yang dipikulkan kepadanya, melainkan sudahlah memadai apabila penghasilan dari penyelenggaraan tugas itu dapat menutup biaya-biaya yang bertalian dengan itu. Berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka walaupun meningkatnya biaya eksploitasi telah mewajibkan Dinas Pos menaikkan tarip-tarip pos dalam negerinya, namun tidaklah perlu perbandingan 2 : 3 terhadap tarip-tarip pos internasional dipertahankan. Perbandingan 1 : 2 antara tarip- tarip pos dalam negeri dengan tarip-tarip pos internasional sudah akan dapat menghasilkan keseimbangan yang wajar antara penghasilan dan pengeluaran dalam eksploitasi Dinas Pos. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Porto-porto dan bea-bea baru ini masih jauh di bawah batas maksimum yang dimaksudkan dalam "Undang-undang Pos" (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 12). Dinas pospaket pada hakekatnya adalah suatu dinas pengiriman barang-barang yang juga diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pada waktu ini masih banyak pospaket berisi barang-barang dagangan, hal mana dapat dilihat dari kenyataan, bahwa dari seluruh pos-paket yang dikirim, bagian terbesar (80%), terdiri dari coupure- coupure diatas 1 kg. Karena itulah, maka tarip baru pospaket yang meninggalkan sistem coupure dan terutama ditujukan terhadap pospaket-pospaket diatas 1 kg. yang umumnya berisi barang-barang dagangan. Meskipun demikian tarip baru untuk pospaket tetap masih lebih rendah daripada tarip kiriman barang dengan perusahaan pengangkutan lain, umpamanya barang hantaran Jawatan Kereta Api. Sistem baru ini juga sangat memudahkan penghitungan dan pemeriksaan porto serta perhitungan ongkos pengangkutan yang harus dibayar kepada sipengangkut. Pasal 2. Sampai tarip-tarip pos baru ini, bea kuasapos yang pemakaiannya terbatas sampai bidang pos saja, ditetapkan 375 sen. Jumlah ini agak terlalu tinggi, karena bea meterai umum ("algemeen zegetrecht") yang lapangan penggunaannya jauh lebih luas, hanya ditetapkan 300 sen. Untuk meniadakan kejanggalan ini, maka bea kuasapos ditetapkan 300 sen. Pasal 3. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/308; TLN NO. 2367

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):