Susunan, Wewenang Dan Tugas Kewajiban Dewan Penempatan Sarjana

Peraturan Pemerintah Nomor 237 Tahun 1961

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237 TAHUN 1961 TENTANG Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana, perlu diadakan peraturan tentang Dewan Penempatan Sarjana; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  1. Pasal 4 Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang Nomor 8 tahun 1961, Lembaran Negara tahun-1961 Nomor 207). Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 24 Oktober 1961. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN, WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN DEWAN PENEMPATAN SARJANA. BAB I. SUSUNAN. Pasal 1.
    (1)

    Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah Menteri Perburuhan terdiri atas :

    1. Menteri Perburuhan, sebagai anggota merangkap Ketua, b. seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, sebagai anggota, c. seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, sebagai anggota, d. seorang yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Nasional, sebagai anggota, e. Seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pembangunan, sebagai anggota, f. seorang yang ditunjuk oleh Menteri Produksi, sebagai anggota, g. seorang yang ditunjuk oleh Menteri Distribusi, sebagai anggota, h. seorang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, sebagai anggota, i.s eorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sebagai anggota.

    (2)

    Sekretaris Jenderal/Pembantu Utama Departemen Perburuhan karena jabatannya, menjadi Pengganti Ketua Dewan Penempatan Sarjana. (3). Kepala Kantor Urusan Pegawai, Direktur Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Jawatan Penempatan Tenaga karena jabatannya adalah penasehat-tetap Dewan Penempatan Sarjana. Pasal 2. Anggota Dewan Penempatan Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Perburuhan. Pasal 3.

    (1)

    Kepaniteraan Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah Menteri Perburuhan, dipimpin oleh seorang panitera.

    (2)

    Panitera dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perburuhan. Pasal 4. Pengganti Ketua Dewan dan Anggota Dewan yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan dan Menteri Produksi dengan dibantu oleh Panitera melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Dewan Harian. Pasal 5. Dewan memelihara :

    1. daftar sarjana yang baru lulus, b. daftar sarjana yang bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, c. daftar sarjana lainnya yang tidak termasuk huruf a dan huruf b di atas. Pasal 6. Untuk mendapatkan dan/atau memperlengkapi daftar-daftar tersebut pasal 5 Dewan menghubungi instansi/badan yang bersangkutan. BAB II. WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN. Pasal 7.

    (1)

    Departemen yang diserahi urusan perguruan.tinggi meneruskan daftar sarjana kepada Dewan Penempatan Sarjana.

    (2)

    Semua departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen menyampaikan kepada Dewan, daftar sarjana yang bekerja padanya.

    (3)

    Instansi/badan swasta memberitahukan kepada Dewan daftar sarjana yang bekerja padanya. Pasal 8. Semua Departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk lingkungan sesuatu departemen serta perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah pada tiap permulaan tahun memberitahukan kepada Dewan banyaknya sarjana yang dibutuhkan dibubuhi keterangan- keterangan yang perlu, untuk mana Dewan memelihara suatu daftar tersendiri. Pasal 9.

    (1)

    Sarjana yang telah lulus dalam ujian penghabisan tersebut pada ayat 1 dan ayat 3 pasal 1 Undang-undang tentang Wajib Kepada Sarjana yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah "doktor" dan karena itu ingin dibebaskan untuk sementara dari wajib kerja sarjana, mengajukan permohonan untuk dibebaskan kepada Dewan dengan disertai keterangan dari Presiden Universitas atau pemimpin Sekolah Tinggi yang bersangkutan.

    (2)

    Seorang sarjana yang telah berusia 50 tahun dan ingin dibebaskan dari wajib kerja sarjana mengajukan permohonan untuk itu kepada Dewan. Pasal 10.

    (1)

    Dewan menentukan dasar pembagian penempatan sarjana selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis pola pembangunan.

    (2) Dalam menempatkan para sarjana Dewan memperhatikan sepenuhnya keahlian mereka masing-masing. Pasal 11 Dewan dapat mengundang fihak yang membutuhkan sarjana dan sarjana yang bersangkutan serta penasehat ahli untuk diminta keterangan-keterangan lebih lanjut. Pasal 12 Dewan menunjuk departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja dengan sedapat-dapatnya memperhatikan kejuruan, bakat dan kehendak yang bersangkutan. Pasal 13. Dimana perlu, selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan, Dewan dapat mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen-departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan suatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bekerja padanya. Pasal, 14 Dewan menetapkan jangka waktu dan hari dimulainya wajib kerja untuk tiap sarjana yang dikenakan wajib kerja. Pasal 15 Dewan menetapkan bagi sarjana yang dikenakan wajib kerja syarat-syarat kerja yang mencerminkan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya. Pasal 16. Peraturan tata-tertib ditetapkan oleh Dewan. BAB III. PENUTUP Pasal 17. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang- undang tentang Wajib Kerja Sarjana. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1961 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 237 TAHUN 1961 TENTANG SUSUNAN, WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN DEWAN PENEMPATAN SARJANA. UMUM. Untuk mengatasi kekurangan akan tenaga sarjana yang dibutuhkan oleh Pemerintah, terutama dalam menghadapi masa pembangunan nasional semesta berencana, dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana, setiap warga negara Sarjana diwajibkan bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut. Agar penempatan para Sarjana berjalan, lancar dan memuaskan, maka pelaksanaan penempatan ini oleh Undang-undang diserahkan kepada Dewan Penempatan Sarjana, yang berkedudukan langsung di bawah Menteri Perburuhan dan yang anggota-anggotanya terdiri atas Menteri Perburuhan (merangkap Ketua) dan orang-orang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan. Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan, Menteri Produksi, Menteri Distribusi, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama. Perumusan yang konkrit dari susunan, wewenang dan tugas kewajiban Dewan Penempatan Sarjana menurut Undang-undang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah ini wewenang dan tugas-kewajiban Dewan pada garis besarnya bersifat. dua macam, yakni yang bersifat tata-usaha dan yang bersifat penentuan kebijaksanaan. Wewenang dan tugas kewajiban yang bersifat tata-usaha antara lain meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : memelihara pelbagai daftar sarjana, seperti daftar sarjana yang baru lulus, daftar sarjana yang bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah. daftar sarjana lainnya, daftar sarjana yang dibutuhkan oleh departemen dan instansi lain yang tidak termasuk lingkungan sesuatu departemen serta perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, menyelesaikan permohonan sarjana yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar "doktor", supaya ditangguhkan dari wajib kerja sarjana serta menyelesaikan permohonan sarjana yang telah berusia 50 tahun untuk dibebaskan dari wajib kerja sarjana. Adapun wewenang dan tugas kewajiban yang bergerak dalam lapang penentuan kebijaksanaan diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut : menentukan dasar pembagian penempatan sarjana selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelasksanaan garis-garis pola pembangunan, menunjuk departemen, instansi lain atau perusahaan. dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja, dimana perlu mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen, instansi lain atau perusahaan, menetapkan jangka dan saat dimulainya wajib kerja menentukan syarat-syarat kerja bagi sarjana pewajib kerja yang mencerminkan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya. Mengenai unsur yang terakhir ini, Dewan harus dapat menyusun syarat-syarat penghargaan yang uniformil bagi semua sarjana pewajib kerja dimanapun ia ditugaskan, sehingga tercegah rasa iri hati dan rasa tidak-puas dikalangan yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengganti Ketua Dewan, yakni Sekretaris-Jenderal/Pembantu-utama Menteri Perburuhan, serta mereka yang karena jabatannya merupakan penasehat-tetap (Kepala Kantor Urusan Pegawai,. Direktur Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Jawatan Penempatan Tenaga). Berdasarkan alasan-alasan praktis dan untuk kelancaran pekerjaan, Peraturan Pemerintah ini membebankan pekerjaan seharihari kepada Dewan harian, yang terdiri atas Pengganti Ketua Dewan dan beberapa orang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan dan Menteri Produksi dengan dibantu oleh Panitera. Panitera yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perburuhan memimpin Kepaniteraan Dewan Penempatan Sarjana. PASAL DEMI PASAL: Tidak memerlukan penjelasan. CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1961/301; TLN NO. 2360

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):