Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 235 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
bahwa perusahaan-perusahaan farmasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu dipandang perlu Perusahaan-perusahaan Farmasi itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 162);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 5);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 6). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Pasal 1. Perusahaan Farmasi milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan Farmasi termaksud dalam pasal 1 ialah P.T. Farming Industrial Company (disingkat P.T. Farmintra) bertempat kedudukan di Surabaya termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1961. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 235 TAHUN 1961 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN FARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI UMUM. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 162). Mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut di atas. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/298; TLN NO. 2351
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.