Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, Tentang Pemberian Porsekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 234 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Menteri Keuangan tanggal 10 Maret 1960 Nomor F/I/3529/DAGRI-PKN/III-1-26-8) tentang uang persekot hari raya bagi pegawai negeri pemeluk agama Hindu-Bali. Menimbang: Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Menteri Keuangan tanggal 10 Maret 1960 Nomor F/I/3529/DAGRI-PKN/III-1-26-8) tentang uang persekot hari raya bagi pegawai negeri pemeluk agama Hindu-Bali. Menimbang: a. bahwa hari raya Galungan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954, adalah suatu hari raya bagi ummat Hindu-Bali, yang dihitung berdasarkan jangka tahun pawukon (210 hari), sehingga sering terjadi bahwa satu tahun Matahari terdapat dua kali hari raya Galungan pada tanggal dan bulan yang berlainan; b. bahwa pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tersebut memberi bantuan "tentang pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri, tidak boleh lebih dari satu kali tiap tahun (Matahari)nya"; c. bahwa arti hari raya Nyepi bagi ummat Hindu-Bali tidak kurang pentingnya dari pada hari raya Galungan. d. bahwa oleh karena itu ketentuan pada pasal 2 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah tidak setepatnya dan perlu diubah; Mengingat :
Pasal 22 Undang-undang Dasar, 2. Pasal 42 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448 jo. Stbl. 1941 Nomor 30);
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954;
- Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1. Ketentuan pada pasal 2 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954, diubah menjadi "NYEPI". Pasal II Peraturan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 10 Maret 1960. Agar supaya setuap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 234 TAHUN 1961 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA PADA PEGAWAI NEGERI. Sebagaimana dimaklumi Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954 memberi kesempatan kepada pegawai Negeri untuk meminta persekot gaji guna merayakan hari raya masing-masing. Menurut ketentuan pasal 2 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud hari raya bagi pemeluk agama Hindu-Bali ialah hari Galungan, yang dirayakan dalam bulan September. Akan tetapi sesungguhnya Galungan adalah hari raya Hindu-Bali yang datangnya sekali dalam satu tahun pawukon, yang berumur 210 hari saja. Hingga seringkali Galungan itu tiba dua kali dalam satu tahun Matahari pada tanggal dan bulan yang berlainan. Sementara itu pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa kepada seorang pegawai dalam satu tahun (Matahari) tidak boleh diberikan persekot hari raya lebih dari satu kali. Jadi seolah-olah ada kontradiksi antara isi pasal 1 ayat (1) dan ayat (2). Kiranya hal tersebut karena adanya kechilafan yang mungkin tidak disengaja sewaktu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954 itu. Hal ini lebih nyata lagi dengan adanya catatan pada pasal 1 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah tersebut, yakni "Galungan yang dirayakan dalam bulan September". Sedangkan hari raya Galungan tidak tentu jatuh pada bulan September. Kemungkinan kekhilafan tersebut dapat dimaklumi. jika diingat bahwa hari raya Galungan untuk tahun Matahari 1955 (pada waktu mana Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku untuk hari.raya Galungan), jatuh pada bulan September (28 September 1955). Untuk mengganti fungsi hari Galungan itu, maka yang paling tepat adalah hari raya "Nyepi". Hari raya "Nyepi" jatuh sekali saja dalam tiap-tiap satu tahun Matahari. Sedangkan arti hari raya "Nyepi" bagi pemeluk agama Hindu-Bali tidak kurang pentingnya dengan hari raya "Galungan". Dengan demikian persekot gaji yang dimaksud pada pasal 1 ayat (1) untuk pegawai Negeri pemeluk agama Hindu-Bali, diberikan pada tiap-tiap hari raya Nyepi yang jatuh sekali dalam tiap-tiap satu tahun Matahari. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/297; TLN NO. 2350
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.