Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 232 Tahun 1961
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bahwa perlu ditetapkan peraturan untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat; Bahwa perlu ditetapkan peraturan untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat; Mengingat : Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 pasal 12. Mengingat pula : Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 19 September 1961, MEMUTUSKAN : Mencabut : Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 3 tahun 1949. Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG No. 45 PRP. TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PERUSAHAAN. BAB I. PEMBENTUKAN DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Dewan Perusahaan : Pasal 1. (1) Pada tiap-tiap perusahaan negara sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp, tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dibentuk Dewan Perusahaan oleh-Menteri yang bersangkutan setelah mendengar saran-saran Menteri Perburuhan. (2) Pada tiap-tiap kesatuan usaha produksi, disitribusi, jasa dan sebagainya yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3), oleh Menteri yang bersangkutan dibentuk Dewan Perusahaan setelah mendengar saran-saran Menteri Perburuhan, dengan susunan keanggautaan sebagai berikut:
seorang wakil pimpinan
b. dua orang wakil organisasi buruh sebagaimana dimaksud oleh pasal 3 Peraturan Pemerintah
c. seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan
d. seorang wakil
jumlah buruh yang
b. otonomi yang cukup dalam menentukan
c. cukup besarnya kegiatan
d. cukup besarnya kedudukan ekonomi di
e. soal-soal lainnya yang dapat dipergunakan sebagai
Dewan Perusahaan Pusat : Pasal 2. (1) Dewan Perusahaan Pusat dibentuk pada tiap Badan Pimpinan Umum yang berbentuk badan hukum termaksud pada Undang-undang Nomor 45 P
tahun 1960, oleh Menteri yang bersangkutan dengan mengingat saran-saran Menteri Perburuhan dengan susunan keanggautaan sebagai berikut : (a) seorang wakil pimpinan perusahaan; (b) tiga orang wakil organisasi buruh sebagaimana termasuk dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini; (c) dua ruang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan; (d) seorang ahli sebagaimana dimaksud oleh pasal 5 (d). (2) Dalam hal organisasi tani tidak mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan karena lapangan pekerjaan perusahaan dan/ B.P.U tersebut, maka keanggautaan wakil organisasi tani termaksud pada ayat (1) diberikan kepada organisasi
BAB II. PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Pasal 3. (1) Yang dimaksud dengan organisasi buruh termaksud dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 45 Prp, tahun 1960, adalah organisai buruh atau pengabungan organisasi buruh yang ada diperusahaan yang bersangkutan, dan mempunyai keanggautaan meliputi jumlah sedikitnya 30% dari jumlah buruh yang bekerja diperusahaan
Pasal 4. Yang berhak mencalonkan seorang atau lebih untuk menjadi Anggauta Dewan Perusahaan adalah : (a) Pimpinan Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan bagi wakil Pimpinan P
(b) Organisasi buruh atau pengabungan organisasi buruh sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3. (c) Organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan bagi wakil
(d) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I bagi wakil unsur Daerah yang dipandang perlu oleh Menteri yang
Pasal 5. Yang berhak mencalonkan seorang atau lebih untuk menjadi Anggauta Dewan Perusahaan Pusat adalah : (a) Pimpinan Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan bagi wakil Pimpinan Badan
(b) Organisasi buruh atau pengabungan organisasi buruh sebagaimana dimaksud oleh pasal 3. (c) Organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan, bagi wakil
(d) Menteri yang bersangkutan dan Menteri Perburuhan bagi ahli yang dipandang
BAB III SYARAT-SYARAT CALON DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Pasal 6. Untuk dapat diangkat menjadi anggauta Dewan Perusahaan, selainnya harus memenuhi syarat keanggautaan Front Nasional, keahlian dalam perusahaan yang bersangkutan dan bakat kepemimpinan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 54 P
tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan, harus pula dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) Untuk wakil Pimpinan Perusahaan, harus Pemimpin Perusahaan sendiri atau wakil P
(b) Untuk wakil buruh, harus seorang yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan dan yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang
(c) Untuk wakil tani, ialah seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan
(d) Untuk wakil Daerah, seorang yang mempunyai pengetahuan tentang perusahaan dan mengetahui situasi masyarakat di
Pasal 7. Untuk dapat diangkat menjadi anggauta Dewan Perusahaan Pusat selainnya harus memenuhi persyaratan keanggautaan Front Nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 45 P
tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan Pusat, harus pula dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (a). Untuk wakil Pimpinan Badan Pimpinan Umum, harus Pemimpin Badan Pimpinan Umum sendiri atau wakil P
(b). Untuk wakil buruh, seorang yang bekerja pada Badan Pimpinan Umum atau salah satu perusahaan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Umum
(c). Untuk wakil tani, ialah seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan
(d) Untuk ahli, seorang yang mempunyai keahlian dalam persoalan-persoalan yang diperlukan bagi kepentingan perusahaan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan, baik karena pengalamannya atau
BAB IV. CARA PENGANGKATAN ANGGAUTA DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Pasal 8. Calon-calon untuk masing-masing golongan termaksud dalam pasal 4 dan 5 adalah sebanyak 2 kali jumlah anggauta yang disediakan untuk masing-masing
Pasal 9. Bagi masing-masing calon harus dilampirkan daftar riwayat hidup yang antara lain memuat:
Umur,
pendidikan,
pengalaman bekerja,
pengalaman dalam organisasi buruh/tani dan/atau organisasi sosial dan politik
e. lain-lain keterangan yang dapat lebih menggambarkan akan terdapatnya ketentuan- ketentuan tersebut dalam Undang- undang Nomor 45 P
tahun 1960.
jabatan dalam Perusahaan/Badan Pimpinan U
Pasal 10 (1) Menteri Perburuhan menetapkan cara pencalonan/dan pengangkatan anggauta Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan P
BAB V. SUMPAH/JANJI JABATAN. Pasal 11. Sebelum memangku jabatannya anggauta Dewan Perusahaan atau Dewan Perusahaan Pusat dihadapan Menteri yang bersangkutan atau penjabat yang ditunjuk olehnya mengucapkan sumpah jabatan (janji) sebagai berikut : "Saya bersumpah (berjanji) untuk senantiasa menjunjung tinggi dan bertindak sesuai dengan jiwa dan semangat Manifesto P
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggauta Dewan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memelihara kegotong-royongan dalam Dewan Perusahaan dengan sebaik- baiknya, bahwa saya akan merahasiakan segala rahasia Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat dan saya akan mencurahkan segala tenaga dan pikiran untuk memperbesar produksi dalam menuju masyarakat adil dan makmur." BAB VI. PEMBERHENTIAN SEBAGAI ANGGAUTA DEWAN PERUSAHAAN DAN DEWAN PERUSAHAAN PUSAT. Pasal 12. (1) Keanggautaan Dewan Perusahaan dan Dewan Pusat berakhir apabila :
masa jabatan anggauta Dewan telah berakhir
anggauta Dewan dalam masa jabatannya meninggal dunia;
anggauta Dewan dalam masa jabatannya minta berhenti diperhentikan sebagai pegawai perusahaan negara/Badan Pimpinan Umum yang
d. anggauta Dewan minta berhenti atau diperhentikan sebagai anggauta Dewan karena melanggar ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 45 P
tahun 1960 dan atau ketentuan-ketentuan lain dari P
BAB VII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 13. (1) Tata-tertib dan cara-kerja dari Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ditetapkan oleh Menteri P
tahun 1960. (3) Keanggautaan dalam Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat tidak membebaskan anggauta itu dari pekerjaan pokok sehari-harinya pada perusahaan atau instansi
Pasal 14. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/292; TLN NO. 2342