Mengubah Dan Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1958 Tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 231 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu besarnya uang sidang bagi anggota/anggota pengganti, sekretaris, pembantu- pembantunya dan penasehat ahli Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50, diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 tentang peraturan pembiayaan panitia-panitia; bahwa dianggap perlu besarnya uang sidang bagi anggota/anggota pengganti, sekretaris, pembantu- pembantunya dan penasehat ahli Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50, diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 tentang peraturan pembiayaan panitia-panitia; Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Perburuhan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 30 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PENEMPATAN TENAGA ASING (LEMABARAN-NEGARA TAHUN 1958 No. 50). Pasal 1. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing (Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50) diubah dan ditambah sedemikian, sehingga-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 10. Tentang uang sidang (1) Untuk rapat-rapat Dewan atau badan pekerja atau seksi termasuk rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena kurangnya anggota/anggota-pengganti yang hadir, kepada anggota/anggota- pengganti yang hadir diberikan uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam pulu rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang. (2) Sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli yang menghadiri rapat Dewan/Badan pekerja/seksi, mendapat uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh lebih dari dua kali uang sidang. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961. Presiden Republik Indonesia SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/291
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.