Mengubah Dan Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1958 Tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 231 Tahun 1961

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu besarnya uang sidang bagi anggota/anggota pengganti, sekretaris, pembantu- pembantunya dan penasehat ahli Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50, diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 tentang peraturan pembiayaan panitia-panitia; bahwa dianggap perlu besarnya uang sidang bagi anggota/anggota pengganti, sekretaris, pembantu- pembantunya dan penasehat ahli Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50, diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 tentang peraturan pembiayaan panitia-panitia; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Perburuhan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 30 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PENEMPATAN TENAGA ASING (LEMABARAN-NEGARA TAHUN 1958 No. 50). Pasal 1. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing (Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50) diubah dan ditambah sedemikian, sehingga-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasal 10. Tentang uang sidang (1) Untuk rapat-rapat Dewan atau badan pekerja atau seksi termasuk rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena kurangnya anggota/anggota-pengganti yang hadir, kepada anggota/anggota- pengganti yang hadir diberikan uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam pulu rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang. (2) Sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli yang menghadiri rapat Dewan/Badan pekerja/seksi, mendapat uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh lebih dari dua kali uang sidang. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961. Presiden Republik Indonesia SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1961, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/291

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):