Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961

Kerangka<< >>

Surat Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata tanggal 2 September 1961 Nomor T 1a/5/17A; Surat Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata tanggal 2 September 1961 Nomor T 1a/5/17A; Menimbang : Perlu menyerahkan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta (P.P.D.) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 205 tahun 1961 kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya; Mengingat :

1.Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1961; 2.Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960; 3.Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA. Pasal 1. Pemerintah Pusat menyerahkan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya menerima penyerahan itu. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku padahari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Rapublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 1961. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 229 TAHUN 1961 TENTANG PENYERAHAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA. I. UMUM. Suatu Perusahaan Negara yang menyelenggarakan pengangkutan penumpang untuk umum dengan kendaraan bermotor khusus dalam wilayah Daerah Swatantra sewajarnya dikuasai, diasuh dan dibimbing oleh Pemerintah Daerah Swatantra itu. Akan tetapi berhubung dengan beberapa hal sejak dinasionalisasikannya perusahaan pengangkutan "NV. Bataviasche Verkeers Maatschappij" milik Belanda dengan Undang-undang Nomor 71 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 153) dan menjelma menjadi Perseroan Terbatas "Perusahaan Pengangkutan Jakarta", serta kemudian PT. "Perusahaan Pengangkutan Jakarta" dilebur menjadi Perusahaan Negara "Pengangkutan Penumpang -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/287; TLN NO. 2331

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):